Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
"Kami juga berharap pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN). Kenaikan PPN ini akan berdampak ke daya jual," kata Alphonzus saat ditemui di Jakarta pada Selasa (30/7).
Alphonzus menilai bahwa apabila harga jual naik akibat dari PPN yang naik, maka pihak yang paling berdampak adalah kelas menengah ke bawah. Kebalikannya, Alphonzus menyebut bahwa bagi kelas menengah atas mungkin relatif kecil kenaikan dari PPN tersebut.
Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan
"Tapi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan sangat terasa, akhirnya adalah menurunkan daya beli kelas menengah ke bawah," tandasnya.
Selain berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah, Alphonzus menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen itu juga akan berdampak kepada pengusaha.
"Kalau daya beli masyarakat menurun, transaksi menurun, penjualan turun akan membuat lebih sulit lagi para pelaku usaha," bebernya.
Sebagaimana diketahui, penerapan tarif PPN 12 persen telah dituangkan dalam Undang Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU itu, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Lalu penaikan tarif menjadi 12 persen diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya, pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. (Fal/Z-7)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Dapatkan diskon hingga Rp 1,3 juta di Shopee, Tokopedia, & Lazada! Simak tips belanja hemat akhir tahun pakai promo BRI dan Ceria di sini.
Perilaku seperti belanja berlebih, mengambil pinjaman, atau menghamburkan uang dijadikan sebagai cara tidak langsung mengurangi stres, kesepian, atau rasa tidak berdaya.
Dengan desain arsitektur yang modern dan dinamis berpadu dengan elemen hijau serta ruang terbuka, mal ini menghadirkan suasana hangat dan elegan.
Anggaran rumah tangga kelas menengah bergeser ke kebutuhan pokok dan pendidikan, sementara belanja fesyen, makan di luar, serta rekreasi dipangkas atau ditunda.
KOMPETISI Rak Display 2025 diikuti kurang lebih 120 toko retail dari berbagai cabang yang menjadi mitra PT AMBPI.
Dalam satu aplikasi, konsumen bisa membeli lebih dari 15.000 pilihan produk yang dapat dikirim dalam hitungan menit ke lokasi konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved