Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
"Kami juga berharap pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN). Kenaikan PPN ini akan berdampak ke daya jual," kata Alphonzus saat ditemui di Jakarta pada Selasa (30/7).
Alphonzus menilai bahwa apabila harga jual naik akibat dari PPN yang naik, maka pihak yang paling berdampak adalah kelas menengah ke bawah. Kebalikannya, Alphonzus menyebut bahwa bagi kelas menengah atas mungkin relatif kecil kenaikan dari PPN tersebut.
Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan
"Tapi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan sangat terasa, akhirnya adalah menurunkan daya beli kelas menengah ke bawah," tandasnya.
Selain berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah, Alphonzus menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen itu juga akan berdampak kepada pengusaha.
"Kalau daya beli masyarakat menurun, transaksi menurun, penjualan turun akan membuat lebih sulit lagi para pelaku usaha," bebernya.
Sebagaimana diketahui, penerapan tarif PPN 12 persen telah dituangkan dalam Undang Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU itu, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Lalu penaikan tarif menjadi 12 persen diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya, pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. (Fal/Z-7)
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
DERETAN tanggal merah pada akhir Mei hingga awal Juni nanti, tentu menjadi waktu ideal untuk rehat sejenak.
PENGELOLAAN keuangan yang baik sangat penting. Sebab, apabila kondisi keuangan memburuk akan berujung pada tumpukan hutang dan berujung pada "gali lubang tutup lubang"
Chairman ALFI Institute Yukki Nugrahawan Hanafi melihat pertumbuhan ekonomi kuartal-I 2025 masih resilien meskipun terdapat indikasi perlambatan pada pertumbuhan ekonomi.
Blibli kembali menghadirkan Blibli Pay Day pada 25–27 April 2025. Berbagai promo menarik dapat menjadi solusi belanja cerdas dalam situasi darurat rumah tangga pasca-Lebaran.
Belanja bukan hanya sekedar pengeluaran, tetapi juga peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
The Park Pejaten menggelar program spesial bertajuk Weekend Big Shopping mulai 11 April hingga 13 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved