Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif PPN ini sebetulnya cukup baik bila dilihat dari potensi bertambahnya penerimaan negara. Namun apakah efektif, kami beranggapan ini dapat efektif bila digunakan untuk membiayai kebijakan yang tepat sasaran," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Rabu (13/3).
Kenaikan tarif PPN ini menjadi tidak tepat apabila digunakan untuk membiayai kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian lapisan masyarakat. Terlebih kenaikan PPN ini juga akan memberikan ancaman terhadap melemahnya daya beli dan kenaikan inflasi.
Baca juga : PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Di satu sisi, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN kita masih di bawah tarif rata-rata PPN di seluruh dunia yang sebesar 15%. Kenaikan tarif PPN ini memang terlihat tidak menjadi masalah besar. Tetapi perlu dilihat juga pendapatan perkapita Indonesia, yang di tahun 2023 tercatat hanya sebesar US$4900.
Jika dibandingkan dengan Thailand yang memiliki tarif PPN hanya 7% dengan pendapatan perkapita yang diprediksi IMF akan tercatat sebesar US$7.300 di tahun 2023, tentu Indonesia dinilai tidak seimbang.
"Sejauh ini kami hanya berharap kenaikan tarif PPN dapat digunakan oleh pemerintah secara efektif dan efisien untuk membiayai kebijakan yang mendorong daya beli masyarakat," kata Nico.
Sebab, setiap kebijakan tidak akan selalu memiliki dampak yang positif bagi satu sisi, karena tentu ada dampak negatif yang harus diperhatikan.
"Fokus utamanya, mempertahankan daya beli dan konsumsi, seiring sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan pendapatan dari pajak untuk membiayai beberapa proyek yang dinilai strategis," kata Nico. (Z-3)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved