Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif PPN ini sebetulnya cukup baik bila dilihat dari potensi bertambahnya penerimaan negara. Namun apakah efektif, kami beranggapan ini dapat efektif bila digunakan untuk membiayai kebijakan yang tepat sasaran," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Rabu (13/3).
Kenaikan tarif PPN ini menjadi tidak tepat apabila digunakan untuk membiayai kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian lapisan masyarakat. Terlebih kenaikan PPN ini juga akan memberikan ancaman terhadap melemahnya daya beli dan kenaikan inflasi.
Baca juga : PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Di satu sisi, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN kita masih di bawah tarif rata-rata PPN di seluruh dunia yang sebesar 15%. Kenaikan tarif PPN ini memang terlihat tidak menjadi masalah besar. Tetapi perlu dilihat juga pendapatan perkapita Indonesia, yang di tahun 2023 tercatat hanya sebesar US$4900.
Jika dibandingkan dengan Thailand yang memiliki tarif PPN hanya 7% dengan pendapatan perkapita yang diprediksi IMF akan tercatat sebesar US$7.300 di tahun 2023, tentu Indonesia dinilai tidak seimbang.
"Sejauh ini kami hanya berharap kenaikan tarif PPN dapat digunakan oleh pemerintah secara efektif dan efisien untuk membiayai kebijakan yang mendorong daya beli masyarakat," kata Nico.
Sebab, setiap kebijakan tidak akan selalu memiliki dampak yang positif bagi satu sisi, karena tentu ada dampak negatif yang harus diperhatikan.
"Fokus utamanya, mempertahankan daya beli dan konsumsi, seiring sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan pendapatan dari pajak untuk membiayai beberapa proyek yang dinilai strategis," kata Nico. (Z-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Izin untuk pemerintah daerah menggelar rapat di hotel harus disikapi secara bijak dalam hal penggunaan anggaran
Data 2023 mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan kanker mencapai Rp5,97 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved