Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif PPN ini sebetulnya cukup baik bila dilihat dari potensi bertambahnya penerimaan negara. Namun apakah efektif, kami beranggapan ini dapat efektif bila digunakan untuk membiayai kebijakan yang tepat sasaran," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Rabu (13/3).
Kenaikan tarif PPN ini menjadi tidak tepat apabila digunakan untuk membiayai kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian lapisan masyarakat. Terlebih kenaikan PPN ini juga akan memberikan ancaman terhadap melemahnya daya beli dan kenaikan inflasi.
Baca juga : PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Di satu sisi, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN kita masih di bawah tarif rata-rata PPN di seluruh dunia yang sebesar 15%. Kenaikan tarif PPN ini memang terlihat tidak menjadi masalah besar. Tetapi perlu dilihat juga pendapatan perkapita Indonesia, yang di tahun 2023 tercatat hanya sebesar US$4900.
Jika dibandingkan dengan Thailand yang memiliki tarif PPN hanya 7% dengan pendapatan perkapita yang diprediksi IMF akan tercatat sebesar US$7.300 di tahun 2023, tentu Indonesia dinilai tidak seimbang.
"Sejauh ini kami hanya berharap kenaikan tarif PPN dapat digunakan oleh pemerintah secara efektif dan efisien untuk membiayai kebijakan yang mendorong daya beli masyarakat," kata Nico.
Sebab, setiap kebijakan tidak akan selalu memiliki dampak yang positif bagi satu sisi, karena tentu ada dampak negatif yang harus diperhatikan.
"Fokus utamanya, mempertahankan daya beli dan konsumsi, seiring sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan pendapatan dari pajak untuk membiayai beberapa proyek yang dinilai strategis," kata Nico. (Z-3)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved