Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyoroti masih banyaknya peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang bermasalah. Regulasi tersebut dinilai tidak hanya membuka peluang maladministrasi, tetapi juga berpotensi diskriminatif terhadap kelompok perempuan, miskin, dan rentan.
“Banyak laporan masyarakat masuk ke Ombudsman terkait pelaksanaan perda atau perkada. Tidak sedikit dari aturan itu justru memunculkan ketidakadilan sejak proses perumusan,” tegas Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Diah Suryaningrum dalam acara Konsultasi Nasional: Rekomendasi dan Tinjau Ulang Kebijakan Daerah, Kamis (21/8).
Menurut Ombudsman, setidaknya terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik. Alih-alih melindungi masyarakat, aturan diskriminatif itu kerap menjadi dasar tindakan represif di lapangan.
Diah menekankan pentingnya setiap pemerintah daerah menyusun kebijakan berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender. Tanpa itu, regulasi daerah justru menjadi sumber ketidakpastian hukum dan memperlebar kesenjangan pelayanan publik.
Lembaga ini juga mengingatkan perlunya pengawasan berlapis agar pemerintah daerah tidak hanya berlindung di balik perda bermasalah.
“Daerah jangan hanya membuat aturan untuk menertibkan, tetapi harus memastikan setiap regulasi sesuai dengan mandat konstitusi: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.
Diah menegaskan, Ombudsman menyatakan siap terus menerima laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar praktik diskriminatif segera dihentikan. (H-2)
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved