Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyoroti masih banyaknya peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang bermasalah. Regulasi tersebut dinilai tidak hanya membuka peluang maladministrasi, tetapi juga berpotensi diskriminatif terhadap kelompok perempuan, miskin, dan rentan.
“Banyak laporan masyarakat masuk ke Ombudsman terkait pelaksanaan perda atau perkada. Tidak sedikit dari aturan itu justru memunculkan ketidakadilan sejak proses perumusan,” tegas Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Diah Suryaningrum dalam acara Konsultasi Nasional: Rekomendasi dan Tinjau Ulang Kebijakan Daerah, Kamis (21/8).
Menurut Ombudsman, setidaknya terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik. Alih-alih melindungi masyarakat, aturan diskriminatif itu kerap menjadi dasar tindakan represif di lapangan.
Diah menekankan pentingnya setiap pemerintah daerah menyusun kebijakan berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender. Tanpa itu, regulasi daerah justru menjadi sumber ketidakpastian hukum dan memperlebar kesenjangan pelayanan publik.
Lembaga ini juga mengingatkan perlunya pengawasan berlapis agar pemerintah daerah tidak hanya berlindung di balik perda bermasalah.
“Daerah jangan hanya membuat aturan untuk menertibkan, tetapi harus memastikan setiap regulasi sesuai dengan mandat konstitusi: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.
Diah menegaskan, Ombudsman menyatakan siap terus menerima laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar praktik diskriminatif segera dihentikan. (H-2)
Jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf.
Larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Dengan prinsip-prinsip good governance, pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap implementasi perda.
Ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved