Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri. Jika situasi tidak memungkinkan, kebijakan tersebut bisa saja ditangguhkan.
“Soal itu (tarif PPN), nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” ujar Airlangga kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
Kendati demikian, Airlangga memastikan pemerintah akan terus berupaya mengoptimalisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak. Penerapan tarif PPN 12% sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid
Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3).
Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah.
Pemerintah, kata Airlangga, juga telah menargetkan adanya peningkatan rasio pajak (tax ratio) menjadi 12% dari posisi sekarang yang berkisar 9%-10% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Upaya peningkatan tax ratio itu bakal dicapai dengan memanfaatkan sistem inti perpajakan digital (Coretax system) yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Direncanakan coretax system bakal bisa dimanfaatkan secara penuh di akhir tahun ini atau awal tahun depan. “Tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu kan yang juga dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan Coretax. Nah sistem Coretax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on,” jelas Airlangga. (Z-11)
PPN atas kendaraan bermotor sedianya telah berlaku sejak tahun 2000, namun PMK anyar itu dibuat untuk menyederhanakan beberapa ketentuan.
PENUNDAAN tender (lelang) paket proyek fisik itu karena harga material konstruksi mahal yang diakibatkan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN).
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
Kenaikan harga obat lantaran Pemerintah telah menaikan PPN sebesar 1%. Untuk kenaikannya pun bervariasi mulai dari 1-10% per item obat
BERBAGAI kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Pajak tidak mempengaruhi capaian target pajak di Jawa Barat (Jabar), khususnya di Jabar II.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved