Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri. Jika situasi tidak memungkinkan, kebijakan tersebut bisa saja ditangguhkan.
“Soal itu (tarif PPN), nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” ujar Airlangga kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
Kendati demikian, Airlangga memastikan pemerintah akan terus berupaya mengoptimalisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak. Penerapan tarif PPN 12% sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid
Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3).
Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah.
Pemerintah, kata Airlangga, juga telah menargetkan adanya peningkatan rasio pajak (tax ratio) menjadi 12% dari posisi sekarang yang berkisar 9%-10% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Upaya peningkatan tax ratio itu bakal dicapai dengan memanfaatkan sistem inti perpajakan digital (Coretax system) yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Direncanakan coretax system bakal bisa dimanfaatkan secara penuh di akhir tahun ini atau awal tahun depan. “Tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu kan yang juga dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan Coretax. Nah sistem Coretax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on,” jelas Airlangga. (Z-11)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
SITUASI perekonomian tidak pasti dan laju inflasi membuat masyarakat sulit mendapatkan hunian di Jakarta. Karena itu, pada akhirnya mereka melirik properti di luar Jakarta lebih terjangkau.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat
Kenaikan tarif PPN 12% resmi berlaku untuk kendaraan mewah seperti mobil 3.000–4.000 cc, motor di atas 500 cc, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini!
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved