Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH diminta untuk menunda penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Itu didasari pada situasi daya beli masyarakat yang masih berada dalam tekanan dan kemampuan konsumsi yang berbeda pada tiap lapisan masyarakat.
“Fraksi PPP meminta pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12%,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Aras dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% itu, kata dia, akan menambah beban pada aspek konsumsi rumah tangga yang sedianya merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain dapat menekan pertumbuhan konsumsi masyarakat, kenaikan tarif PPN tersebut juga dinilai tidak memenuhi aspek keadilan dalam penerapan pajak.
Baca juga : Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
Sebab, pengenaan tarif PPN di Indonesia saat ini masih berpedoman pada skema satu tarif, alias berlaku untuk semua orang yang mengonsumsi barang maupun jasa. Padahal kemampuan daya beli tiap masyarakat berbeda. Dus, tekanan dari kenaikan tarif PPN tersebut akan sangat memukul masyarakat, utamanya mereka yang berada di kelompok menengah dan bawah.
“Ini kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda,” kata Aras.
Penerapan tarif PPN 12% sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah. (Mir/P-5)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved