Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta untuk menunda penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Itu didasari pada situasi daya beli masyarakat yang masih berada dalam tekanan dan kemampuan konsumsi yang berbeda pada tiap lapisan masyarakat.
“Fraksi PPP meminta pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12%,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Aras dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% itu, kata dia, akan menambah beban pada aspek konsumsi rumah tangga yang sedianya merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain dapat menekan pertumbuhan konsumsi masyarakat, kenaikan tarif PPN tersebut juga dinilai tidak memenuhi aspek keadilan dalam penerapan pajak.
Baca juga : Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
Sebab, pengenaan tarif PPN di Indonesia saat ini masih berpedoman pada skema satu tarif, alias berlaku untuk semua orang yang mengonsumsi barang maupun jasa. Padahal kemampuan daya beli tiap masyarakat berbeda. Dus, tekanan dari kenaikan tarif PPN tersebut akan sangat memukul masyarakat, utamanya mereka yang berada di kelompok menengah dan bawah.
“Ini kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda,” kata Aras.
Penerapan tarif PPN 12% sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah. (Mir/P-5)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved