Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 11% pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dianggap amat memberatkan. Menurut mereka, langkah ini akan semakin membebani masyarakat, terutama bagi penghuni rusun menengah bawah yang kini sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menegaskan, beban pajak ini akan menambah kesulitan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rusun menengah ke bawah.
Baca juga : Pengurus Rumah Susun Khawatir PPN pada IPL Tambah Beban Masyarakat
Menurut Adjit, P3RSI merupakan badan nirlaba yang berfokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan, mirip dengan fungsi RT/RW. Namun, banyak penghuni apartemen saat ini menghadapi defisit biaya pengelolaan, dengan tunggakan pembayaran IPL mencapai miliaran rupiah.
“Banyak warga merasa berat membayar IPL, dan jika ditambah PPN, beban tersebut akan semakin berat,” ujarnyadikutip dari Antara, Selasa (24/9).
Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka menjelaskan, banyak apartemen di Indonesia saat ini mengalami defisit anggaran pengelolaan. Sebagian besar warga, khususnya di rusun subsidi, merasa kesulitan membayar IPL yang sudah ada, apalagi jika ditambah beban PPN.
Baca juga : Penerapan Tarif PPN 12 Persen akan Rusak Perekonomian
"Kegiatan yang dilakukan PPPSRS adalah untuk kemasyarakatan, bukan mencari keuntungan," tambahnya.
Musdalifah menekankan bahwa penerapan PPN pada IPL akan menyebabkan beban pajak yang berganda.
"Setiap pengadaan barang dan jasa sudah dikenakan PPN. Jadi, jika IPL juga dikenakan PPN, itu sama dengan memungut pajak dua kali," ujarnya.
Baca juga : Penaikan PPN Jadi 12% Perlu Ditinjau Ulang
Tuntutan penolakan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Yohanes. Ia menyatakan bahwa IPL bukan objek PPN karena tidak ada pertambahan nilai dari transaksi.
Ia mengingatkan bahwa biaya operasional pengelolaan rumah susun terus meningkat, sedangkan tarif IPL stagnan akibat protes warga terhadap kenaikan tarif.
Dalam situasi sulit ini, Ketua PPPSRS Mediterania Boulevard Residences Kian Tanto mengungkapkan bahwa dana IPL yang diterima saat ini tidak mencukupi untuk biaya operasional, memaksa pengurus mencari sumber pendapatan alternatif.
Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan
"Kami hampir tidak memiliki dana cadangan untuk perbaikan besar, jadi biaya harus dibagi rata," katanya.
Dengan kondisi ekonomi yang banyak tertekan akibat pandemi dan krisis global, Kian mengimbau pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menerapkan PPN terhadap IPL.
"Kasihan rakyat yang saat ini sedang berjuang. Jika beban ini ditambah lagi, maka kesulitan warga rusun akan semakin parah," tuturnya.
Dengan seruan demonstrasi dari ribuan warga jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, P3RSI berharap suara mereka didengar.
Pengenaan PPN pada IPL dinilai bukan solusi yang tepat, dan seharusnya pemerintah mencari sumber pendapatan pajak lain yang lebih relevan dan tidak membebani masyarakat. (Z-10)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved