Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Masyarakat harus berbelanja dengan bijak apabila nanti pajak pertambahan nilai atau (PPN) 12% mulai diberlakukan.
Kenaikan pajak pertambahan nilai atau (PPN) hingga 12% di tahun depan diperkirakan akan memberikan dampak yang besar kepada masyarakat golongan menengah kebawah.
Kenaikan PPN 12% menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang saat ini tengah sulit.
Rencana kenaikan PPN akan menggenjot pendapatan negara antara Rp350 hingga Rp375 triliun. Namun pemerintah juga perlu mempertimbangan dampak lain
Pemerintah harus membuat kajian rencana kenaikan PPN dan mempertimbangkan semua aspek.
Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan efektif bila digunakan untuk membiayai kebijakan yang tepat sasaran.
PIHAK Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.
MENUTUP 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.
Pelaku UMKM yang berinvestasi di Ibu Kota Negara akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ke depan, Bea Cukai berkomitmen secara kontinu memberikan pelayanan dan beragam kemudahan kepada UMKM.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, selama ini TikTok menyetor PPN PMSE.
KEMENTERIAN Keuangan melaporkan bahwa hasil pemungutan pajak online Indonesia pada semester pertama tahun 2023 mencapai Rp14,57 Triliun.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022 lalu dinilai bertentangan UU No 7 Tahun 2021.
Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia meninjau kembali penerapan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang tertentu.
Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa peraturan pokok bagi para calon PMI, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, dan ketentuan IMEI.
Sidang terkait menghalangi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Gugatan terkait kewajiban pembayaran PPN
BERBAGAI kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Pajak tidak mempengaruhi capaian target pajak di Jawa Barat (Jabar), khususnya di Jabar II.
Hingga akhir Januari 2023 jumlah pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN tercatat sebanyak 143 entitas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved