Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia meninjau kembali penerapan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang tertentu. Pasalnya, barang-barang itu banyak dikonsumsi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, alih-alih oleh masyarakat miskin.
Dalam laporannya yang bertajuk World Bank’s Indonesia Poverty Assessment: Pathways Towards Economic Security, Bank Dunia melihat sepertiga dari potensi penerimaan PPN, sekitar 0,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia hilang akibat pembebasan PPN.
"Cara praktis untuk meningkatkan penerimaan PPN dengan cepat adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa," demikian petikan laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa, (9/5).
Baca juga: Tidak Lapor SPT Badan Kena Denda Rp1 Juta dan Sanksi Pidana
Langkah tersebut dinilai dapat mendongkrak penerimaan negara untuk mendorong pembiayaan investasi yang berpihak pada penduduk miskin di Indonesia. Hal itu juga sekaligus menjadi rekomendasi yang diberikan Bank Dunia untuk Indonesia dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
"Meningkatkan penerimaan pajak dan menghilangkan subsidi yang tidak efisien dapat menciptakan ruang fiskal untuk melakukan investasi yang berpihak pada masyarakat miskin," tulis laporan Bank Dunia.
Baca juga: Kirim Coklat dari Luar Negeri Kena Pajak Sembilan Juta? Simak Faktanya!
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia-Timor Leste Satu Kahkonen dalam acara peluncuran laporan itu menyampaikan, kenaikan pajak atas minuman beralkohol, tembakau, gula, dan karbon juga dapat menambah dana investasi yang berpihak kepada rakyat miskin.
Sri Mulyani Setuju
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sependapat mengenai penghapusan pembebasan PPN itu. Hanya, penghapusan itu menurutnya tak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh objek PPN yang ada.
Barang-barang dan jasa yang amat dibutuhkan publik seperti sembako dan pendidikan tetap dikecualikan dari pungutan PPN oleh pemerintah. "Pendidikan adalah sesuatu yang dibutuhkan, oleh karena itu harus dikecualikan dari PPN. Sama halnya seperti sembako. Dan ini isu sensitif," tutur Sri Mulyani.
Penghapusan pembebasan PPN juga tak bisa diputuskan sendiri oleh pengambil kebijakan. Pemerintah memerlukan dukungan politik dari parlemen bila memang hal itu ingin diterapkan.
"Jadi anda bisa memiliki rancangan ekonomi yang terbaik, tapi kalau itu tidak didukung dari sisi politik, itu hanya akan menjadi laporan saja. Menciptakan ruang politik itu penting untuk bisa menyukseskan reformasi apa pun," pungkas Sri Mulyani.
(Z-9)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Harga komoditas global diproyeksikan turun ke level terendah dalam enam tahun pada 2026.
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Pemerintah memastikan tidak akan mengadopsi data kemiskinan yang dirilis Bank Dunia.
AWAL April 2025, Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebutkan pada tahun 2024 lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
Di balik status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas, Bank Dunia mengungkapkan fakta mencengangkan: 60,3% dari total populasi Indonesia hidup dalam garis kemiskinan
Indonesia diproyeksikan hanya memiliki pertumbuan ekonomi rata-rata 4,8% hingga 2027. Adapun, rinciannya adalah 4,7% pada 2025, 4,8% pada 2026, dan 5% pada 2027.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved