Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% di tahun depan.
"Harapan kami dikaji dahulu angkanya. Kalau memang mesti naik gimana, kalau mesti turun gimana, sosialisasi dilakukan. Kalau bisa ya jangan naik, karena nanti semua jadi tambah naik," kata Budi saat dihubungi pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa apabila PPN tersebut naik, maka yang pasti akan terjadi di industri ritel adalah penambahan harga, kenaikan harga dari barang-barang yang dijual baik restoran, toko buku, toko baju dan lain-lain.
Selain itu, Budi juga menyebut bahwa cashflow yang dihadapi oleh industri semakin berat apabila angka PPN semakin tinggi.
"Itu sih yang pasti ada kenaikan harga, itukan yang harus diantisipasi. Dampaknya mungkin lebih ke inflasi akan menurunkan daya beli, kita khawatir daya beli nanti turun. Kita harus PPN itu kan cash flow kita harus nalangin dulu ya, namanya PPN nalangin di muka itu berat. Kira harus bayarin dulu penjualan kita 12% di muka, cashflow kita semakin berat," tandasnya. (Fal/Z-7)
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Izin untuk pemerintah daerah menggelar rapat di hotel harus disikapi secara bijak dalam hal penggunaan anggaran
Data 2023 mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan kanker mencapai Rp5,97 triliun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved