Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN agen gas mengeluhkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya angkut yang terdapat pada harga eceran tertinggi (HET) atas penyaluran gas minyak cair (LPG) tabung 3kg dari Agen ke Pangkalan. Jajaran Dirjen Pajak mengenakan pajak tersebut hanya berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang diterbitkan 22 Desember 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cuaca Teger, seorang pengacara pajak yang melakukan advokasi terhadap para agen gas tersebut. Dalam Nota Dinas 247/2021, Dirjen Pajak menganggap Biaya Angkut yang didapat dari selisih harga eceran tertinggi dengan harga jual eceran merupakan tambahan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca juga : Penaikan PPN Jadi 12% Perlu Ditinjau Ulang
Anggapan Dirjen Pajak tersebut dinilai keliru, karena Biaya Angkut tersebut bersumber dari Keputusan Pemerintah Daerah (beshickking). Padahal, pemajakan semestinya harus bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum (regelling). Biaya angkut gas subsidi tersebut ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Tanpa Keputusan Pemerintah Daerah, Agen Gas LPG 3 kg tidak dapat menerapkan Biaya Angkut tersebut dari pembeli gas.
Tindakan Dirjen Pajak memajaki Biaya angkut yang bersumber dari Keputusan Pemkab tersebut membuktikan Dirjen Pajak memajaki obyek-obyek di luar undang-undang. “Dalam teori dikenal dengan no taxation without representation (tidak ada pajak tanpa undang undang) atau taxation without represtation is robbery (pajak tanpa undang undang adalah perampokan),” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (5/9).
Selain itu, Agen juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menentukan jumlah biaya angkut gas karena ditentukan pemerintah kabupaten. Hal ini berbeda dengan transaksi jual-beli gas melalui perjanjian jual beli dimana para pihak memiliki kekuatan hukum dalam menentukan nilai penyerahan barang atau jasa. Terhadap jual beli gas semacam ini, maka dapat dikenakan pajak PPh dan PPN. Namun terhadap biaya angkut, seharusnya tidak dikenakan pajak.
Baca juga : Industri Manufaktur Dalam Kondisi Genting
Apabila biaya angkut dipajaki maka UU Perpajakan dikenakan terhadap tambahan kemampuan ekonomis yang bersumber dari keputusan pemerintah kabupaten/kota yang notabene merupakan kebijakan daerah. Seharusnya pemajakan PPh dan PPN dikenakan terhadap tambahan kemampuan ekonomi yang bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum setingkat undang-undang. Misalnya perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU PPN.
Beberapa Agen sudah memberikan penjelasan kepada petugas pemeriksa pajak bahwa biaya angkut tersebut bukan obyek PPh dan PPN. Namun, para petugas pajak mengatakan Kantor Pusat Ditjen Pajak belum mencabut Nota Dinas Nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tersebut sehingga masih berlaku pemajakannya.
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyebutkan apabila pemungutan pajak dilakukan tidak berdasarkan undang-undang maka bertentangan dengan hukum dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024. Putusan itu pada intinya menegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara pada hakekatnya merupakan pemindahan hak milik pribadi (privat) kepada negara (public) yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang.
“Tindakan pengenaan pajak terhadap masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas (lex certa) dan hanya berdasarkan interpretasi hukum, berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Oce Madril. (Des)
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
Keringanan pajak dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Saat ini, ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved