Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Soal Pajak Marketplace, Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Andhika Prasetyo
28/1/2026 07:05
Soal Pajak Marketplace, Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(MI/Insi Nantika Jelita)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut masih menunggu kondisi perekonomian nasional mencapai tingkat pertumbuhan yang dinilai cukup kuat.

Purbaya menyatakan bahwa pengenaan pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional telah menyentuh angka 6% atau lebih. Menurut dia, jika pada triwulan II pertumbuhan ekonomi belum mencapai level tersebut, pemerintah belum akan memberlakukan PPh atas penghasilan pedagang daring.

"Pertimbangan utama pemerintah saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Apabila kemampuan wajib pajak belum memadai, penerapan pajak baru justru berisiko menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak lanjutan terhadap perlambatan aktivitas ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.

Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan harus selaras dengan kekuatan ekonomi masyarakat. Jika penambahan beban pajak dilakukan ketika kondisi ekonomi belum cukup cepat tumbuh, maka potensi penurunan daya beli menjadi risiko yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pemerintah memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemungutan pajak melalui platform digital tetap menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam forum Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Bimo menyampaikan bahwa pergeseran struktur ekonomi dari sektor konvensional ke digital menuntut adanya adaptasi sistem dan proses bisnis perpajakan.

Bimo menjelaskan, seiring berubahnya cara berbisnis di era digital, mekanisme pemungutan pajak juga perlu dibuat lebih responsif. Ia berharap mulai 2026, platform digital dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai dengan karakteristik dan kondisi para pedagang yang beroperasi di dalamnya.

Kebijakan pemungutan pajak pedagang daring ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari para pedagang.

Adapun besaran PPh Pasal 22 yang direncanakan dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini dikenakan di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sasaran kebijakan tersebut adalah pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada marketplace yang ditunjuk. Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan PPh 22 ini. Selain itu, sejumlah transaksi tertentu juga dikecualikan, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring atau ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya