Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut masih menunggu kondisi perekonomian nasional mencapai tingkat pertumbuhan yang dinilai cukup kuat.
Purbaya menyatakan bahwa pengenaan pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional telah menyentuh angka 6% atau lebih. Menurut dia, jika pada triwulan II pertumbuhan ekonomi belum mencapai level tersebut, pemerintah belum akan memberlakukan PPh atas penghasilan pedagang daring.
"Pertimbangan utama pemerintah saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Apabila kemampuan wajib pajak belum memadai, penerapan pajak baru justru berisiko menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak lanjutan terhadap perlambatan aktivitas ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan harus selaras dengan kekuatan ekonomi masyarakat. Jika penambahan beban pajak dilakukan ketika kondisi ekonomi belum cukup cepat tumbuh, maka potensi penurunan daya beli menjadi risiko yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pemerintah memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemungutan pajak melalui platform digital tetap menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam forum Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Bimo menyampaikan bahwa pergeseran struktur ekonomi dari sektor konvensional ke digital menuntut adanya adaptasi sistem dan proses bisnis perpajakan.
Bimo menjelaskan, seiring berubahnya cara berbisnis di era digital, mekanisme pemungutan pajak juga perlu dibuat lebih responsif. Ia berharap mulai 2026, platform digital dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai dengan karakteristik dan kondisi para pedagang yang beroperasi di dalamnya.
Kebijakan pemungutan pajak pedagang daring ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari para pedagang.
Adapun besaran PPh Pasal 22 yang direncanakan dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini dikenakan di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sasaran kebijakan tersebut adalah pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada marketplace yang ditunjuk. Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan PPh 22 ini. Selain itu, sejumlah transaksi tertentu juga dikecualikan, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring atau ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas. (Ant/E-3)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax telah bermasalah sejak awal pengembangannya. Ia menyebut kelemahan utama terletak pada desain yang tidak baik
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun kondisi global penuh ketidakpastian, permintaan domestik masih menjadi mesin utama penggerak ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui wacana pelebaran defisit APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui perihal wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce menunjukkan belum matangnya desain kebijakan pemerintah.
Pemerintah dituding hanya berorientasi pada upaya mengejar target penerimaan negara, ketimbang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pedagang kecil dan menengah yang margin keuntungannya tipis, mungkin akan menyesuaikan harga jual untuk mengompensasi pemotongan PPh 22.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved