Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menyampaikan, kebijakan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Mirah dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/9).
Mirah menilai kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong.
"Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru," katanya.
Namun demikian, Mirah memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah. Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi.
"Dan diharapkan pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar," tuturnya.
Selain itu, Mirah mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.
"Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia," pungkas Mirah. (E-3)
Pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Keringanan pajak dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Saat ini, ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved