Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARA pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih menanti kepastian hukum terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% hingga akhir 2025.
Meski pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjanjikan perpanjangan tersebut, regulasi yang mengikat belum diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak.
Partner RDN Consulting Leander Resadhatu menyoroti kebingungan yang dialami pelaku usaha akibat ketidakjelasan regulasi.
“Ketidakpastian ini berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan pajak dan risiko hukum bagi wajib pajak. Para pelaku UMKM masih menunggu kepastian mengenai siapa yang berhak atas perpanjangan insentif ini serta bagaimana mekanismenya akan diberlakukan,” ujarnya.
Pernyataan resmi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada 16 Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga beberapa kali menegaskan dukungan pemerintah terhadap insentif pajak bagi UMKM.
Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM sempat menyebut bahwa regulasi terkait akan diselesaikan paling lambat awal Januari 2025. Namun, hingga kini, payung hukum tersebut belum terealisasi.
Saat ini, ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini menetapkan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun, namun dengan batas pemanfaatan maksimal tujuh tahun pajak.
Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan insentif ini sejak 2018 tidak lagi dapat menikmatinya.
Selain itu, PP 55/2022 mengatur batas waktu pemanfaatan insentif bagi berbagai bentuk badan usaha, seperti koperasi, firma, dan badan usaha milik desa, selama empat tahun. Sementara itu, bagi perseroan terbatas (PT), durasi pemanfaatan hanya tiga tahun.
"Jika insentif PPh Final 0,5% tidak diperpanjang, wajib pajak setidaknya perlu diberikan waktu dan kejelasan untuk menyusun strategi perpajakan guna menjaga keberlanjutan usaha," lanjut Resadhatu.
Sesuai regulasi yang berlaku, wajib pajak memiliki opsi untuk melakukan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Para pelaku UMKM telah menunggu lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan dari pemerintah. Pertanyaannya sekarang: sampai kapan wajib pajak harus menunggu kepastian hukum mengenai pengenaan aturan ini?" pungkasnya. (Z-1)
Keringanan pajak dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
Agen gas LPG 3kilogram (Kg) mengeluhkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya angkut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved