Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 menegaskan Polri bukan bagian dari militer. Meskipun Polri terpisah dari militer, tetap tidak boleh masuk ke urusan politik.
Menkopolhukam) akan menyerahkan 12 nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Presiden Joko Widodo
"(Pada) 2009 Kejaksaan Agung meminta red notice kepada interpol. Dari 2009-2014 berarti sudah lima tahun akan terhapus oleh sistem di data interpol."
Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan akan dijerat pidana terkait penerbitan surat jalan kepada Joko Tjandra.
Program ini sejalan dengan program prioritas pemerintah mempersiapkan kualitas infrastruktur dan SDM yang baik menuju Indonesia Emas 2045.
Tensi darah yang meninggi hingga 190 derajat membuat Prasetijo tidak bisa berdiri dan urung hadir dalam upacara pencopotan jabatan yang dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri
"Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta,"
"Kalau sungguh-sungguh pasti bisa nangkap. Tapi, kalau cuma seremoni pasti gagal."
Kini, IPW kembali menyebut nama baru yakni Brigjen Nugroho Wibowo, sekretaris NCB Interpol Indonesia, yang telah menghapus red notice Joko Tjandra dan diminta untuk segera dicopot dari jabatan
Surat jalan hanya diberikan untuk perwira polisi yang menjabat direktur atau kepala biro di Bareskrim saat menjalankan penugasan.
Jika memang ada keterlibatan pihak lain, Argo mengatakan akan tetap diproses lebih lanjut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Brigjen Prasetijo terbukti bersalah menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
Dalam salinan surat telegram yang diterima Media Indonesia, rekan seangkatan Kabareskrim tersebut dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Surat jalan yang dikeluarkan salah satu biro di Bareskrim merupakan insiatif oknum kepolisian. Polri menegaskan tidak ada izin yang diberikan pimpinan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, jika terbukti bersalah, maka anggota tersebut akan diberikan sanksi.
Motif pemotongan dana tersebut dengan alasan sebagai uang imbalan untuk para oknum perangkat desa yang mengurus bansos tersebut.
Yusri menyebut rekaman itu sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved