Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polri akan Copot Brigjen Prasetyo Jika Beri Surat Jalan Joker

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2020 15:23
Polri akan Copot Brigjen Prasetyo Jika Beri Surat Jalan Joker
Buronan Djoko Tajndra(MI/M Soleh)

POLRI akan sanksi copot jabatan bagi oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra (Joker), jika terbukti bersalah.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung oleh Divisi Propam Polri. 

Baca juga: IPW Desak Polri Copot Brigjen Prasetyo karena Loloskan Joker

"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Baca juga : Pembunuhan Yodi Diduga Terekam Kamera CCTV

Argo mengklaim penerbitan surat jalan merupakan inisiatif dari para oknum, tanpa sepengetahuan maupun izin dari seluruh pimpinan dan pemangku kebijakan di Korps Bhayangkara. 

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang di tandatangani oleh satu Biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," ungkapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Joker, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi. Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya