Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bersatu Buru Joko Tjandra

Fathurrozak
17/7/2020 05:32
Bersatu Buru Joko Tjandra
Lika-liku Kasus Joko Tjandra(Kementerian Hukum dan HAM/Tim Riset MI-NRC/FOTO/MI/SOLEH)

APARAT penegak hukum diminta untuk saling mengevaluasi diri dalam kasus Joko Tjandra yang bisa melenggang bebas masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Selanjutnya perlu dibentuk tim independen untuk mengusut tuntas penyebab buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu dapat dengan mudah mengangkangi aparat.

“Namanya evaluasi tentu ada pihak yang bertanggung jawab, baik secara administratif seperti dicopot jabatan atau dipecat dari institusi, dan tidak boleh berhenti di situ karena ini mempermalukan Republik,’’ ujar Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril ketika dihubungi, tadi malam.

Menurut Oce, untuk mengungkap para pihak yang telah membantu ‘Joker’, julukan Joko Tjandra, bisa menggunakan model tim independen atau tim pencari fakta. Akan tetapi, kalau melihat dari pengalaman yang sudah terjadi, Oce menganggap tim independen bukanlah sesuatu yang bisa menjadi pilihan Presiden.

“Idealnya begitu (tim independen), untuk me-review semua agar lebih imparsial dan tidak memihak. Bisa me-review oknum di kejaksaan, kepolisian, semuanya,’’ tandasnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai koordinasi antara Kejagung dan Polri juga masih kurang sehingga kasus Joko ini tak kunjung usai. “Namun, ketimbang saling menyalahkan satu sama lain, lebih bijak jika saling introspeksi.’’

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat membantu dan melindungi ‘Joker’. “ICW berpandangan setidaknya ada enam kejanggalan, dari penghapusan red notice, penerbitan KTP dan paspor baru, hingga ke pengajuan PK,’’ ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi, kemarin.

Dijerat pidana

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana. Prasetijo baru saja dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan untuk Joko.

“Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindak lanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana ini telah dibentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pi-
dana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang. Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain,” sambung Listyo.

Surat kesehatan dan bebas covid-19 Joko Tjandra dipastikan dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, berdasarkan pemeriksaan sementara, dokter yang mengeluarkan surat itu mengaku sebelumnya diminta memeriksa seseorang atas permintaan Brigjen Prasetijo.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan terungkapnya Brigjen Prasetijo Utomo sebagai pihak pemberi surat jalan menjadi bukti bahwa Joko Tjandra mendapat perlindungan pejabat-pejabat yang memiliki kuasa besar.

“Betul, ini membuktikan di balik keterlibatan seorang jenderal ini Joko Tjandra me- miliki beking kuat,” tukasnya. (Cah/Ykb/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya