Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEYAKINAN rakyat bahwa Joko Tjandra dibantu dan dilindungi aparat sehingga leluasa keluar-masuk Indonesia mendapatkan pembenaran dengan terungkapnya penerbitan surat jalan untuk buron kelas kakap itu dari perwira tinggi Polri. Sejumlah kalangan mendesak mereka yang membantu Joko mengangkangi hukum untuk dipidana.
Surat jalan untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangi Kepala Biro Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan, Joko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Prasetijo sudah dicopot dari jabatannya, kemarin. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “(Hukumannya) mulai teguran sampai nanti bisa diberhentikan dari dinas kepolisi an. Benar (dicopot),” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk motif yang mendasarinya menerbitkan surat jalan untuk ‘Joker’, julukan Joko Tjandra. Menurut Argo, penerbitan surat jalan itu merupakan inisiatif sendiri Prasetijo dan tidak ada izin pimpinan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan semua pihak yang membantu pelarian Joko termasuk aparat yang menerbitkan surat jalan harus diproses hukum lebih lanjut. “Dengan mengeluarkan surat yang bukan kewenangan dalam jabatannya dan patut diduga mengetahui akibat perbuatannya, maka peristiwa ini tidak hanya dapat dikualifi kasikan sebagai kesalahan profesi. Ini sudah merupakan tindak pidana.’’
Penerbitan surat jalan itu sulit diterima sebagai kesalahan administratif semata. Dia menilai ada indikasi kesengajaan yang bisa diproses secara pidana terkait dugaan membantu buron sesuai Pasal 223 KUHP.
“Sebagai aparat penegak hukum, bagian dari Bareskrim, seharusnya menangkap buron, tetapi justru sengaja memberi bantuan dengan cara membuat surat pengantar. Artinya ia (diduga) membantu kejahatan buron,” ucap Fickar.
Red notice
Tidak cuma Brigjen Prasetijo, sejumlah pihak sebelumnya juga diduga ikut membantu Joko. Sebut saja Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, yang sudah dicopot, Asep Subahan, yang memfasilitasi Joko sehingga bisa membuat KTP elektronik secara kilat.
Peran pengacara Joko juga menjadi sorotan. Demikian pula jajaran di PN Jakarta Selatan yang begitu saja menerima permohonan peninjauan kembali yang bersangkut an pada 8 Juni silam. Menurut pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta Mudzakir, siapa pun bisa dikenai pidana bila terbukti membantu atau melindungi buron.
Belakangan, Polri mendalami hilangnya nama Joko yang kabur ke Papua Nugini pada 2009 dari daftar red notice pada 2014. Sejumlah personel kepolisian yang terlibat sedang diperiksa Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang menyebutkan, pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Lalu, pada 27 Juni 2020, Kejagung meminta Joko kembali masuk daftar pencarian orang.
Kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hingga saat ini tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Joko. ‘’Sebenarnya kan red notice itu tidak ada cabut-mencabut,” ucapnya. (Uta/Rif/Sru/X-8)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved