Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pidanakan Aparat Pelindung Joker

Dhika Kusuma Winata
16/7/2020 04:56
Pidanakan Aparat Pelindung Joker
Brigjen Prasetijo Utomo, foto diambil pada 2017(Antara/Nova Wahyudi )

KEYAKINAN rakyat bahwa Joko Tjandra dibantu dan dilindungi aparat sehingga leluasa keluar-masuk Indonesia mendapatkan pembenaran dengan terungkapnya penerbitan surat jalan untuk buron kelas kakap itu dari perwira tinggi Polri. Sejumlah kalangan mendesak mereka yang membantu Joko mengangkangi hukum untuk dipidana.

Surat jalan untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangi Kepala Biro Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan, Joko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Prasetijo sudah dicopot dari jabatannya, kemarin. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “(Hukumannya) mulai teguran sampai nanti bisa diberhentikan dari dinas kepolisi an. Benar (dicopot),” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk motif yang mendasarinya menerbitkan surat jalan untuk ‘Joker’, julukan Joko Tjandra. Menurut Argo, penerbitan surat jalan itu merupakan inisiatif sendiri Prasetijo dan tidak ada izin pimpinan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan semua pihak yang membantu pelarian Joko termasuk aparat yang menerbitkan surat jalan harus diproses hukum lebih lanjut. “Dengan mengeluarkan surat yang bukan kewenangan dalam jabatannya dan patut diduga mengetahui akibat perbuatannya, maka peristiwa ini tidak hanya dapat dikualifi kasikan sebagai kesalahan profesi. Ini sudah merupakan tindak pidana.’’

Penerbitan surat jalan itu sulit diterima sebagai kesalahan administratif semata. Dia menilai ada indikasi kesengajaan yang bisa diproses secara pidana terkait dugaan membantu buron sesuai Pasal 223 KUHP.

“Sebagai aparat penegak hukum, bagian dari Bareskrim, seharusnya menangkap buron, tetapi justru sengaja memberi bantuan dengan cara membuat surat pengantar. Artinya ia (diduga) membantu kejahatan buron,” ucap Fickar.

Red notice

Tidak cuma Brigjen Prasetijo, sejumlah pihak sebelumnya juga diduga ikut membantu Joko. Sebut saja Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, yang sudah dicopot, Asep Subahan, yang memfasilitasi Joko sehingga bisa membuat KTP elektronik secara kilat.

Peran pengacara Joko juga menjadi sorotan. Demikian pula jajaran di PN Jakarta Selatan yang begitu saja menerima permohonan peninjauan kembali yang bersangkut an pada 8 Juni silam. Menurut pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta Mudzakir, siapa pun bisa dikenai pidana bila terbukti membantu atau melindungi buron.

Belakangan, Polri mendalami hilangnya nama Joko yang kabur ke Papua Nugini pada 2009 dari daftar red notice pada 2014. Sejumlah personel kepolisian yang terlibat sedang diperiksa Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang menyebutkan, pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Lalu, pada 27 Juni 2020, Kejagung meminta Joko kembali masuk daftar pencarian orang.

Kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hingga saat ini tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Joko. ‘’Sebenarnya kan red notice itu tidak ada cabut-mencabut,” ucapnya. (Uta/Rif/Sru/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya