Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polri Temukan Pemotongan Dana Bansos untuk Uang Lelah

Sri Utami
15/7/2020 12:28
Polri Temukan Pemotongan Dana Bansos untuk Uang Lelah
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di Kediri(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

DIREKTORAT Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dittipikor) menemukan penyelewengan atau pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) covid-19 yang dilakukan oleh perangkat desa.

Motif pemotongan dana tersebut dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Awi Setiyono, karena pembagian tidak merata sehingga dibuat kesepakatan dengan para penerima bansos. 

"Kami temukan di beberapa pemeriksaan antara lain pemotongan dana bansos dan pembagian yang tidak merata. Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud azas keadilan bagi yang tidak menerima bansos dan itu sudah diketahui sekaligus disepekati oleh penerima bansos," kata Awi saat dihubungi, Rabu (15/7).

Selain itu, pemotongan juga dilakukan dengan alasan sebagai uang imbalan untuk para oknum perangkat desa yang mengurus bansos tersebut. 

"Pemotongan dana bansos dilakukan untuk uang lelah para oknum, ketua RT dan perangkat desa lainnya. Lalu ada juga pengurangan timbangan paket sembako," ujarnya.

Baca juga: Dana Bansos Covid-19 Disunat, Pejabat Depok Diperiksa Polisi

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bansos yang diterima. Sampai saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bansos. 

"(Penyelidikan dilakukan) Tentunya tanpa menganggu jalannya proses pendistribusian bansos kepada warga yang membutuhkan," tuturnya.

Berdasarkan data yang didapatkan dari seluruh daerah terdapat 55 kasus penyelewangan bantuan sosial di 12 Polda. Polda tersebut di antaranya Polda Sumatra Utara sebayak 31 kasus, Polda Riau 5 kasus, Polda Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah 2-3 kasus, kemudian Polda Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi barat dan Sumatra Barat sebanyak satu kasus.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya