Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dittipikor) menemukan penyelewengan atau pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) covid-19 yang dilakukan oleh perangkat desa.
Motif pemotongan dana tersebut dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Awi Setiyono, karena pembagian tidak merata sehingga dibuat kesepakatan dengan para penerima bansos.
"Kami temukan di beberapa pemeriksaan antara lain pemotongan dana bansos dan pembagian yang tidak merata. Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud azas keadilan bagi yang tidak menerima bansos dan itu sudah diketahui sekaligus disepekati oleh penerima bansos," kata Awi saat dihubungi, Rabu (15/7).
Selain itu, pemotongan juga dilakukan dengan alasan sebagai uang imbalan untuk para oknum perangkat desa yang mengurus bansos tersebut.
"Pemotongan dana bansos dilakukan untuk uang lelah para oknum, ketua RT dan perangkat desa lainnya. Lalu ada juga pengurangan timbangan paket sembako," ujarnya.
Baca juga: Dana Bansos Covid-19 Disunat, Pejabat Depok Diperiksa Polisi
Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bansos yang diterima. Sampai saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bansos.
"(Penyelidikan dilakukan) Tentunya tanpa menganggu jalannya proses pendistribusian bansos kepada warga yang membutuhkan," tuturnya.
Berdasarkan data yang didapatkan dari seluruh daerah terdapat 55 kasus penyelewangan bantuan sosial di 12 Polda. Polda tersebut di antaranya Polda Sumatra Utara sebayak 31 kasus, Polda Riau 5 kasus, Polda Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah 2-3 kasus, kemudian Polda Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi barat dan Sumatra Barat sebanyak satu kasus.(OL-5)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved