Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
RANGKAP jabatan oleh personel Polri di luar tugas dan fungsi pokoknya sempat menjadi polemik. Pemerintah dan DPR pun diminta untuk menempatkan personel Polri sebagai alat kelengkapan negara secara proporsional dan tepat sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekikian yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), di Jakarta, kemarin.
Narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Policy Center Iluni UI sekaligus Dosen Hukum FH UI Kris Wijoyo Soepandi menyoroti bahwa berdasarkan regulasi, Polri tidak boleh ditempatkan di luar urusan kepolisian kecuali Kapolri yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara yang mengatakan bahwa anggota Polri ialah pegawai negeri. “Pasal 10 dan Pasal 28 UU 2/2002 di nyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh masuk di ranah di luar kepolisian. Hal-hal di luar kepolisian ialah adanya penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Kris juga menyampaikan bahwa Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa Polri bukan bagian dari militer dan di dalamnya diatur meskipun Polri terpisah dari militer, tetap tidak boleh masuk ke urusan politik.
Hanya, terang Kris, pemerintah pusat dihadapkan pada kebutuhan atas personel yang mempunyai struktur organisasi yang rapi serta kompeten. Oleh karena itu, ada sejumlah personel Polri diminta untuk mengisi jabatan di instansi pemerintahan seperti kementerian atau diangkat menjadi pelaksana tugas kepala daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menegaskan bahwa fungsi pokok Polri ialah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD. Namun, fungsi dan tugas pokok itu diperluas dalam UU Polri menjadi 4 tugas pokok, yakni keamanan, ketertiban masyrakat, penegakan hukum, pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini persoalannya, kalau kita pakai UUD, fungsi Polri hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tapi setting UU Polri sudah terjadi perubahan sedikit dari UUD 1945. Kalau diteropong, ada banyak dalih bagwa Polri bisa melaksanakan tugas-tugas lainnya,” ucapnya.
Dari catatan YLBHI, aduan terhadap personel Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencapai ribuan dan menjadikan Polri sebagai institusi pertama yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Jumlahnya mencapai 1.670 aduan pada 2018.
Selain itu, data dari Ombudsman juga menempatkan institusi Polri di urutan ketiga terbanyak yang diadukan jumlahnya 560 pada 2019.
Belum berjalan
Anggota Kompolnas 2012-2016 dan Komisioner Ombusman Adrianus Meliala mengatakan reformasi di tubuh Polri telah berjalan pada 2002-2008 yang kemudian digantikan menjadi reformasi birokasi. Hal itu bertujuan mejadikan lembaga kepolisian yang punya tata kelola yang baik, tetapi dirasakan belum signifikan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadikan reformasi di internal Polri kurang maksimal antara lain lembaga pengawasan, yakni Kompolnas dan tekanan masyarakat sipil, dianggap tidak cukup kencang sehingga hanya Polri yang lebih banyak mendorong dirinya sendiri untuk berubah.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menambahkan sejumlah masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terkait institusi Polri antara lain pungli, kekerasan, rangkap jabatan, overkriminalisasi, korupsi, dan lain-lain. Hal itu yang menurutnya perlu dibenahi. (P-1)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
Tragedi longsor Bantargebang yang menewaskan 4 pekerja menjadi alarm krisis sampah. Simak analisis Eddy Soeparno soal implementasi Perpres PSEL 2025.
Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mewujudkan upaya yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan sebagai pilar utama pembangunan desa.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved