Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RANGKAP jabatan oleh personel Polri di luar tugas dan fungsi pokoknya sempat menjadi polemik. Pemerintah dan DPR pun diminta untuk menempatkan personel Polri sebagai alat kelengkapan negara secara proporsional dan tepat sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekikian yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), di Jakarta, kemarin.
Narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Policy Center Iluni UI sekaligus Dosen Hukum FH UI Kris Wijoyo Soepandi menyoroti bahwa berdasarkan regulasi, Polri tidak boleh ditempatkan di luar urusan kepolisian kecuali Kapolri yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara yang mengatakan bahwa anggota Polri ialah pegawai negeri. “Pasal 10 dan Pasal 28 UU 2/2002 di nyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh masuk di ranah di luar kepolisian. Hal-hal di luar kepolisian ialah adanya penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Kris juga menyampaikan bahwa Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa Polri bukan bagian dari militer dan di dalamnya diatur meskipun Polri terpisah dari militer, tetap tidak boleh masuk ke urusan politik.
Hanya, terang Kris, pemerintah pusat dihadapkan pada kebutuhan atas personel yang mempunyai struktur organisasi yang rapi serta kompeten. Oleh karena itu, ada sejumlah personel Polri diminta untuk mengisi jabatan di instansi pemerintahan seperti kementerian atau diangkat menjadi pelaksana tugas kepala daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menegaskan bahwa fungsi pokok Polri ialah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD. Namun, fungsi dan tugas pokok itu diperluas dalam UU Polri menjadi 4 tugas pokok, yakni keamanan, ketertiban masyrakat, penegakan hukum, pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini persoalannya, kalau kita pakai UUD, fungsi Polri hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tapi setting UU Polri sudah terjadi perubahan sedikit dari UUD 1945. Kalau diteropong, ada banyak dalih bagwa Polri bisa melaksanakan tugas-tugas lainnya,” ucapnya.
Dari catatan YLBHI, aduan terhadap personel Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencapai ribuan dan menjadikan Polri sebagai institusi pertama yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Jumlahnya mencapai 1.670 aduan pada 2018.
Selain itu, data dari Ombudsman juga menempatkan institusi Polri di urutan ketiga terbanyak yang diadukan jumlahnya 560 pada 2019.
Belum berjalan
Anggota Kompolnas 2012-2016 dan Komisioner Ombusman Adrianus Meliala mengatakan reformasi di tubuh Polri telah berjalan pada 2002-2008 yang kemudian digantikan menjadi reformasi birokasi. Hal itu bertujuan mejadikan lembaga kepolisian yang punya tata kelola yang baik, tetapi dirasakan belum signifikan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadikan reformasi di internal Polri kurang maksimal antara lain lembaga pengawasan, yakni Kompolnas dan tekanan masyarakat sipil, dianggap tidak cukup kencang sehingga hanya Polri yang lebih banyak mendorong dirinya sendiri untuk berubah.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menambahkan sejumlah masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terkait institusi Polri antara lain pungli, kekerasan, rangkap jabatan, overkriminalisasi, korupsi, dan lain-lain. Hal itu yang menurutnya perlu dibenahi. (P-1)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved