Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RANGKAP jabatan oleh personel Polri di luar tugas dan fungsi pokoknya sempat menjadi polemik. Pemerintah dan DPR pun diminta untuk menempatkan personel Polri sebagai alat kelengkapan negara secara proporsional dan tepat sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekikian yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), di Jakarta, kemarin.
Narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Policy Center Iluni UI sekaligus Dosen Hukum FH UI Kris Wijoyo Soepandi menyoroti bahwa berdasarkan regulasi, Polri tidak boleh ditempatkan di luar urusan kepolisian kecuali Kapolri yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara yang mengatakan bahwa anggota Polri ialah pegawai negeri. “Pasal 10 dan Pasal 28 UU 2/2002 di nyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh masuk di ranah di luar kepolisian. Hal-hal di luar kepolisian ialah adanya penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Kris juga menyampaikan bahwa Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa Polri bukan bagian dari militer dan di dalamnya diatur meskipun Polri terpisah dari militer, tetap tidak boleh masuk ke urusan politik.
Hanya, terang Kris, pemerintah pusat dihadapkan pada kebutuhan atas personel yang mempunyai struktur organisasi yang rapi serta kompeten. Oleh karena itu, ada sejumlah personel Polri diminta untuk mengisi jabatan di instansi pemerintahan seperti kementerian atau diangkat menjadi pelaksana tugas kepala daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menegaskan bahwa fungsi pokok Polri ialah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD. Namun, fungsi dan tugas pokok itu diperluas dalam UU Polri menjadi 4 tugas pokok, yakni keamanan, ketertiban masyrakat, penegakan hukum, pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini persoalannya, kalau kita pakai UUD, fungsi Polri hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tapi setting UU Polri sudah terjadi perubahan sedikit dari UUD 1945. Kalau diteropong, ada banyak dalih bagwa Polri bisa melaksanakan tugas-tugas lainnya,” ucapnya.
Dari catatan YLBHI, aduan terhadap personel Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencapai ribuan dan menjadikan Polri sebagai institusi pertama yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Jumlahnya mencapai 1.670 aduan pada 2018.
Selain itu, data dari Ombudsman juga menempatkan institusi Polri di urutan ketiga terbanyak yang diadukan jumlahnya 560 pada 2019.
Belum berjalan
Anggota Kompolnas 2012-2016 dan Komisioner Ombusman Adrianus Meliala mengatakan reformasi di tubuh Polri telah berjalan pada 2002-2008 yang kemudian digantikan menjadi reformasi birokasi. Hal itu bertujuan mejadikan lembaga kepolisian yang punya tata kelola yang baik, tetapi dirasakan belum signifikan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadikan reformasi di internal Polri kurang maksimal antara lain lembaga pengawasan, yakni Kompolnas dan tekanan masyarakat sipil, dianggap tidak cukup kencang sehingga hanya Polri yang lebih banyak mendorong dirinya sendiri untuk berubah.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menambahkan sejumlah masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terkait institusi Polri antara lain pungli, kekerasan, rangkap jabatan, overkriminalisasi, korupsi, dan lain-lain. Hal itu yang menurutnya perlu dibenahi. (P-1)
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
JELANG penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatakan Hari Kemerdekaan RI, pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
WAKIL Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong inovasi serta capaian prestasi mahasiswa vokasi di Tanah Air.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved