Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RANGKAP jabatan oleh personel Polri di luar tugas dan fungsi pokoknya sempat menjadi polemik. Pemerintah dan DPR pun diminta untuk menempatkan personel Polri sebagai alat kelengkapan negara secara proporsional dan tepat sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekikian yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), di Jakarta, kemarin.
Narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Policy Center Iluni UI sekaligus Dosen Hukum FH UI Kris Wijoyo Soepandi menyoroti bahwa berdasarkan regulasi, Polri tidak boleh ditempatkan di luar urusan kepolisian kecuali Kapolri yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara yang mengatakan bahwa anggota Polri ialah pegawai negeri. “Pasal 10 dan Pasal 28 UU 2/2002 di nyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh masuk di ranah di luar kepolisian. Hal-hal di luar kepolisian ialah adanya penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Kris juga menyampaikan bahwa Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa Polri bukan bagian dari militer dan di dalamnya diatur meskipun Polri terpisah dari militer, tetap tidak boleh masuk ke urusan politik.
Hanya, terang Kris, pemerintah pusat dihadapkan pada kebutuhan atas personel yang mempunyai struktur organisasi yang rapi serta kompeten. Oleh karena itu, ada sejumlah personel Polri diminta untuk mengisi jabatan di instansi pemerintahan seperti kementerian atau diangkat menjadi pelaksana tugas kepala daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menegaskan bahwa fungsi pokok Polri ialah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD. Namun, fungsi dan tugas pokok itu diperluas dalam UU Polri menjadi 4 tugas pokok, yakni keamanan, ketertiban masyrakat, penegakan hukum, pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini persoalannya, kalau kita pakai UUD, fungsi Polri hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tapi setting UU Polri sudah terjadi perubahan sedikit dari UUD 1945. Kalau diteropong, ada banyak dalih bagwa Polri bisa melaksanakan tugas-tugas lainnya,” ucapnya.
Dari catatan YLBHI, aduan terhadap personel Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencapai ribuan dan menjadikan Polri sebagai institusi pertama yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Jumlahnya mencapai 1.670 aduan pada 2018.
Selain itu, data dari Ombudsman juga menempatkan institusi Polri di urutan ketiga terbanyak yang diadukan jumlahnya 560 pada 2019.
Belum berjalan
Anggota Kompolnas 2012-2016 dan Komisioner Ombusman Adrianus Meliala mengatakan reformasi di tubuh Polri telah berjalan pada 2002-2008 yang kemudian digantikan menjadi reformasi birokasi. Hal itu bertujuan mejadikan lembaga kepolisian yang punya tata kelola yang baik, tetapi dirasakan belum signifikan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadikan reformasi di internal Polri kurang maksimal antara lain lembaga pengawasan, yakni Kompolnas dan tekanan masyarakat sipil, dianggap tidak cukup kencang sehingga hanya Polri yang lebih banyak mendorong dirinya sendiri untuk berubah.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menambahkan sejumlah masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terkait institusi Polri antara lain pungli, kekerasan, rangkap jabatan, overkriminalisasi, korupsi, dan lain-lain. Hal itu yang menurutnya perlu dibenahi. (P-1)
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved