Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
FM dibekuk petugas saat yang bersangkutan melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta
Komisi antirasuah masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian mengenai agenda tersebut.
Penyidik juga akan memeriksa lima orang saksi baru dalam kasus surat jalan palsu ini.
“Sah-saja karena memang diatur dalam KUHP dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).
TS minta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diantar dan diperkenalkan ke pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Lisyo Sigit Prabowo hal itu merupakan bagian dari upaya hukum yang harus dihormati. Pihaknya pun siap berlaga di meja peradilan.
TNI adalah alat pertahanan dalam ranah sipil.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Anita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
Selain penilaian kesehatan jasmani, psikologi, maupun akademik, setiap peserta juga harus dinyatakan bebas dari covid-19.
Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus dugaan berita bohong yang dilakukan Hadi dan musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke tahap penyidikan. Kasus itu dilaporkan Muannas Alaidid.
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Penyidik Subdit ll Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi,
Dari hasil pemeriksaan secara intensif, kasus penghapusan red notice Joko telah dinaikkan ke tahap penyidikan terkait menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Seorang calon taruna di Batam menyatakan protes karena tidak lolos seleksi Akpol. Melalui akun Twitter @siap_abangjagoo, dia merasa dipaksa positif covid-19 oleh perbuatan oknum.
Anita diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.
"Iya yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Bareskrim Polri didesak untuk segera menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat palsu dan aliran dana red notice.
TIM penyidik Bareskrim Polrk akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Konstruksi hukum yang diterapkan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved