Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri gelar perkara kasus pembuatan surat jalan palsu narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Namun lembaga antirasuah hingga hari ini belum mendapatkan surat resmi agenda yang dijadwalkan dihelat Rabu, (12/8) itu.
"KPK tentu akan hadir," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8).
Menurut Ali, KPK siap mendukung Bareskrim Polri menuntaskan perkara ini termasuk dengan menghadiri gelar perkara pada Rabu, (12/8). Nantinya, KPK akan mengirim tim khusus yang berasal dari bagian penindakan.
Meski begitu, KPK masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian mengenai agenda tersebut. "Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus Joko Tjandra menjadi perhatian besar masyarakat dalam dua bulan terakhir. Perkara itu merupakan tamparan keras bagi penegak hukum Indonesia sehingga mesti dijawab dengan menindak semua pelindung dan pembantu selama Joko Tjandra buron.
“Kasus buron korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum,” ujarnya.
Mahfud mengatakan penindakan Joko Tjandra sudah selesai dengan menghadirkan dan mengeksekusi terpidana itu di lembaga pemasyarakatan. Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Joko Tjandra dengan jaksa maupun oleh pejabat kepolisian serta institusi lain.
"Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara, menurut undang-undang,” paparnya.
Mahfud di depan para pejabat eselon satu Kemenko Polhukam juga menegaskan bahwa pemerintah, khususnya kementerian yang dipimpinnya, akan terus mendorong agar penegak hukum yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kepada para pejabat baru khususnya deputi bidang koordinasi hukum dan hak asasi manusia, Menkopolhukam meminta mereka mengambil peran dalam menyinergikan institusi penegak hukum yang mencakup kejaksaan, kepolisian, maupun KPK.
“Penangkapan Joko Tjandra merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum. Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum,” pungkas Mahfud. (P-2)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved