Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Siap Hadiri Gelar Perkara Joko Tjandra

Cahya Mulyana
10/8/2020 19:25
KPK Siap Hadiri Gelar Perkara Joko Tjandra
Pelaknsana tugas juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri gelar perkara kasus pembuatan surat jalan palsu narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Namun lembaga antirasuah hingga hari ini belum mendapatkan surat resmi agenda yang dijadwalkan dihelat Rabu, (12/8) itu.

"KPK tentu akan hadir," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8).

Menurut Ali, KPK siap mendukung Bareskrim Polri menuntaskan perkara ini termasuk dengan menghadiri gelar perkara pada Rabu, (12/8). Nantinya, KPK akan mengirim tim khusus yang berasal dari bagian penindakan.

Meski begitu, KPK masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian mengenai agenda tersebut. "Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus Joko Tjandra menjadi perhatian besar masyarakat dalam dua bulan terakhir. Perkara itu merupakan tamparan keras bagi penegak hukum Indonesia sehingga mesti dijawab dengan menindak semua pelindung dan pembantu selama Joko Tjandra buron.

“Kasus buron korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum,” ujarnya.

Mahfud mengatakan penindakan Joko Tjandra sudah selesai dengan menghadirkan dan mengeksekusi terpidana itu di lembaga pemasyarakatan. Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Joko Tjandra dengan jaksa maupun oleh pejabat kepolisian serta institusi lain.

"Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara, menurut undang-undang,” paparnya.

Mahfud di depan para pejabat eselon satu Kemenko Polhukam juga menegaskan bahwa pemerintah, khususnya kementerian yang dipimpinnya,  akan terus mendorong agar penegak hukum yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kepada para pejabat baru khususnya deputi bidang koordinasi hukum dan hak asasi manusia, Menkopolhukam meminta mereka mengambil peran dalam menyinergikan institusi penegak hukum yang mencakup kejaksaan, kepolisian, maupun KPK. 

“Penangkapan Joko Tjandra merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum. Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum,” pungkas Mahfud. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya