Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha. Modus yang dilakukan ialah dengan mengurangi volume tabung gas.
Kemudian para pelaku menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono mengatakan, tindakan tegas diberlakukan terhadap lima pelaku yang diamankan dari 2 lokasi penggerebekan. Aksi mereka telah merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang telah didistribusikan pemerintah.
"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena jelas merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ucap Syahar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Penyidik Subdit ll Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi, yakni kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten dan kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, disita pula tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Syahar menambahkan atas aksi kejahatan mereka, masyarakat sangat dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Ia memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.
"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Masyarakat yang kurang mampu harus menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," paparnya lagi.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas.
"Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," ucap Awi.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 53 huruf b, c, d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40 miliar," pungkas Awi.
Sedangkan UU tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp2 miliar. (RO/O-2)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved