Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bareskrim Tindak Penyelewengan Gas Bersubsidi 

Media Indonesia
07/8/2020 22:25
Bareskrim Tindak Penyelewengan Gas Bersubsidi 
Tumpukan tabung gas yang jadi bukti penyelewengan.(Dok.Bareskrim)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha. Modus yang dilakukan ialah dengan mengurangi volume tabung gas. 

Kemudian para pelaku menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono mengatakan, tindakan tegas diberlakukan terhadap lima  pelaku yang diamankan dari 2 lokasi penggerebekan. Aksi mereka telah merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang telah didistribusikan pemerintah.

"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena jelas merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ucap Syahar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Penyidik Subdit ll Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi, yakni kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten dan kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, disita pula tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Syahar menambahkan atas aksi kejahatan mereka, masyarakat sangat dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Ia memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Masyarakat yang kurang mampu harus menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," paparnya lagi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas.

"Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," ucap Awi.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 53 huruf b, c, d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40 miliar," pungkas Awi.

Sedangkan UU tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp2 miliar. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya