Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Anita Kolopaking Terancam Dipanggil Paksa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/8/2020 15:19
Anita Kolopaking Terancam Dipanggil Paksa
Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020).(Antara)

TIM penyidik Bareskrim Polrk akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan hal itu bakal dilakukan jika Anita kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait skandal kasus penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Baca juga:Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Naik ke Penyidikan

"Kami telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Anita Kolopaking untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) besok," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (6/8).

Adanya surat panggilan kedua disebabkan mangkirnya Anita Kolopaking pada panggilan pertama, Selasa (4/8) silam.

Anita Kolopaking tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tentu kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," terang Argo.

Sebelumnya, Anita yang diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.

Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.

Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Baca juga:Penyidikan Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, karena memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk berkeliaran bebas.

Atas perbuatannya, Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ykb/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya