Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polrk akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan hal itu bakal dilakukan jika Anita kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait skandal kasus penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Baca juga:Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Naik ke Penyidikan
"Kami telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Anita Kolopaking untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) besok," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (6/8).
Adanya surat panggilan kedua disebabkan mangkirnya Anita Kolopaking pada panggilan pertama, Selasa (4/8) silam.
Anita Kolopaking tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentu kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," terang Argo.
Sebelumnya, Anita yang diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.
Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.
Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Baca juga:Penyidikan Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, karena memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk berkeliaran bebas.
Atas perbuatannya, Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ykb/A-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved