Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Anita Kolopaking resmi jadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat jalan untuk kliennya Joko Tjandra.
Baca juga: Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Menanggapi keinginan Anita dan kuasa hukumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hal tersebut sah-sah saja karena memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sah-saja karena memang diatur dalam KUHP dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).
Awi menuturkan, tim penyidik akan menyiapkan tim khusus untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan Anita dan tim kuasa hukumnya.
“Kami menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan dan tentunya kita sama-sama menunggu dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Anita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status penahanan yang diterimanya, pada Jumat (7/8).
Baca juga: Polri Cekal Anita Kolopaking Sebagai Bentuk Antisipasi
Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma menjelaskan, pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.
Anita mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. (Ykb/A-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved