Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Polri Siapkan Tim Khusus Ladeni Anita Kolopaking di Pengadilan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/8/2020 16:57
Polri Siapkan Tim Khusus Ladeni Anita Kolopaking di Pengadilan
Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020).(Antara)

EKS pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Anita Kolopaking resmi jadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat jalan untuk kliennya Joko Tjandra.

Baca juga: Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Menanggapi keinginan Anita dan kuasa hukumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hal tersebut sah-sah saja karena memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sah-saja karena memang diatur dalam KUHP dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).

Awi menuturkan, tim penyidik akan menyiapkan tim khusus untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan Anita dan tim kuasa hukumnya.

“Kami menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan dan tentunya kita sama-sama menunggu dari pengadilan negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Anita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status penahanan yang diterimanya, pada Jumat (7/8).

Baca juga: Polri Cekal Anita Kolopaking Sebagai Bentuk Antisipasi

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma menjelaskan, pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.

Anita mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. (Ykb/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya