Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Orang Swasta Berperan dalam Kasus Joker

Sri Utami
10/8/2020 03:57
Orang Swasta Berperan dalam Kasus Joker
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.(MI/Fransisco Carolio)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan keterlibatan pihak lain berinisial TS dalam kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. TS punya peran penting.

“Yang jelas itu orang swasta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Hanya saja, dia enggan membeberkan lebih jauh sosok TS. Yang pasti, TS berperan menemui eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk bisa melakukan pertemuan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Prasetijo juga menerbitkan surat jalan untuk Joko dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Minta kepada BJP PU (Brigjen Prasetijo Utomo) untuk diantar dan dikenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang menaungi NCB Interpol,” jelas Boyamin.

Nama Joko dihapus dari daftar red notice sehingga dia bisa keluar-masuk ke Indonesia, bahkan mendaftarkan permohonan pengajuan kembali atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni silam. Joker, julukan Joko Tjandra, ialah terpidana dua tahun dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali, tetapi selama 11 tahun dia melarikan diri.

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus penghapusan red notice Joko Tjandra ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8). Akibat perkara ini, dua jenderal dicopot, yakni Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Irjen Napoleon Bonaparte dari posisi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Penaikan status perkara tersebut dilakukan setelah gelar perkara awal. “Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan, yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait dengan pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra sekitar Mei sampai Juni 2020,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Pekan ini, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tipikor dalam kasus Joko. Dalam gelar perkara itu, mereka juga mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yakin terkuak

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, kemarin, meyakini kasus Joko akan terkuak di pengadilan. Hal ini dia nyatakan sekaligus untuk menampik informasi yang beredar bahwa dia mengetahui hubungan antara Brigjen Prasetyo dan Joko sejak lama.

“Lebih baik fokus di penanganan kasus. Semua akan terbuka di persidang- an. Saat ini kami sedang fokus dalam penyidikan kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra melalui pengacaranya,

Anita Kolopaking,” kata Listyo. Dia juga menghormati dan siap menghadapi langkah hukum Anita yang mengajukan praperadilan karena ditahan seusai diperiksa hingga Sabtu (8/8) dini hari.

Anita ditahan karena alasan subjektif penyidik bahwa dia dikhawatirkan akan melarikan diri. “Kalau memang ajukan pra peradilan, akan disiapkan tim untuk menghadapi proses tersebut.”

Juru bicara tim pembela Anita Kolo paking, RM Tito Hananta Kusuma, mengatakan mereka keberatan dengan penahanan terhadap klien mereka. “Anita Dewi Kolopaking telah menanda tangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” tegasnya.

Selain di kepolisian, kasus Joko Tjandra juga menyeret personel Kejaksaan Agung, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diketahui bertemu Joko di Malaysia saat Joko berstatus buron. Dia diduga menerima gratifi kasi dan sejumlah kalangan mendesak Kejagung untuk segera menetapkannya sebagai tersangka. (*/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya