Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan keterlibatan pihak lain berinisial TS dalam kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. TS punya peran penting.
“Yang jelas itu orang swasta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Hanya saja, dia enggan membeberkan lebih jauh sosok TS. Yang pasti, TS berperan menemui eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk bisa melakukan pertemuan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Prasetijo juga menerbitkan surat jalan untuk Joko dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Minta kepada BJP PU (Brigjen Prasetijo Utomo) untuk diantar dan dikenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang menaungi NCB Interpol,” jelas Boyamin.
Nama Joko dihapus dari daftar red notice sehingga dia bisa keluar-masuk ke Indonesia, bahkan mendaftarkan permohonan pengajuan kembali atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni silam. Joker, julukan Joko Tjandra, ialah terpidana dua tahun dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali, tetapi selama 11 tahun dia melarikan diri.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus penghapusan red notice Joko Tjandra ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8). Akibat perkara ini, dua jenderal dicopot, yakni Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Irjen Napoleon Bonaparte dari posisi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Penaikan status perkara tersebut dilakukan setelah gelar perkara awal. “Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan, yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait dengan pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra sekitar Mei sampai Juni 2020,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Pekan ini, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tipikor dalam kasus Joko. Dalam gelar perkara itu, mereka juga mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yakin terkuak
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, kemarin, meyakini kasus Joko akan terkuak di pengadilan. Hal ini dia nyatakan sekaligus untuk menampik informasi yang beredar bahwa dia mengetahui hubungan antara Brigjen Prasetyo dan Joko sejak lama.
“Lebih baik fokus di penanganan kasus. Semua akan terbuka di persidang- an. Saat ini kami sedang fokus dalam penyidikan kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra melalui pengacaranya,
Anita Kolopaking,” kata Listyo. Dia juga menghormati dan siap menghadapi langkah hukum Anita yang mengajukan praperadilan karena ditahan seusai diperiksa hingga Sabtu (8/8) dini hari.
Anita ditahan karena alasan subjektif penyidik bahwa dia dikhawatirkan akan melarikan diri. “Kalau memang ajukan pra peradilan, akan disiapkan tim untuk menghadapi proses tersebut.”
Juru bicara tim pembela Anita Kolo paking, RM Tito Hananta Kusuma, mengatakan mereka keberatan dengan penahanan terhadap klien mereka. “Anita Dewi Kolopaking telah menanda tangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” tegasnya.
Selain di kepolisian, kasus Joko Tjandra juga menyeret personel Kejaksaan Agung, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diketahui bertemu Joko di Malaysia saat Joko berstatus buron. Dia diduga menerima gratifi kasi dan sejumlah kalangan mendesak Kejagung untuk segera menetapkannya sebagai tersangka. (*/X-8)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved