Kejaksaan Agung Mulai Sidik Kasus Pinangki

Rifaldi Putra Irianto
08/8/2020 04:44
Kejaksaan Agung Mulai Sidik Kasus Pinangki
Ilustrasi -- Kantor Kejagung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, kemarin. “(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan,” ujarnya.

Menurut Febrie, dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pihaknya juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung dua hari lalu.

“Tiga bukti terkait perjalanan dia (Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan di dalami,” ujar Febrie.

Namun, Kejagung belum dapat menyimpulkan status tersangka berdasarkan gelar perkara karena alat bukti yang ada belum cukup. “Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya.’’

Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti kepada Keja gung perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Hal itu terkait dengan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifi kasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dia juga menyebut beberapa dokumen termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket. Dokumen-dokumen itu sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi Pinangki.

Penetapan tersangka

Masih terkait dengan kasus Joko Tjandra, Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan perihal penerbitan surat jalan sehingga yang bersangkutan leluasa keluar-masuk Indonesia. Dalam perkara itu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopking telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyebut Anita Kolopaking yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim merupakan kunci di balik kedekatan Joko Tjandra dan Prasetijo. “Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu.’’

Penyidik, kata Awi, juga terus mengusut perkara hilangnya nama Joko dari daftar red notice. Terkait perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

“Tentunya itu menjadi objek perkara sendiri. Nanti kita lihat itu domainnya tipikor, mereka juga sudah menaikkan penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2020,” tutur Awi.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus tipikor Joko, minggu depan. “Kami mengundang rekan-re- kan KPK untuk ikut langsung dalam proses penanganan gelar perkara penetapan tersangka.’’

Bareskrim telah pula berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke uangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara penghapusan red notice Joko. (Ykb/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya