Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, kemarin. “(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut Febrie, dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pihaknya juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung dua hari lalu.
“Tiga bukti terkait perjalanan dia (Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan di dalami,” ujar Febrie.
Namun, Kejagung belum dapat menyimpulkan status tersangka berdasarkan gelar perkara karena alat bukti yang ada belum cukup. “Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya.’’
Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti kepada Keja gung perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Hal itu terkait dengan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifi kasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dia juga menyebut beberapa dokumen termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket. Dokumen-dokumen itu sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi Pinangki.
Penetapan tersangka
Masih terkait dengan kasus Joko Tjandra, Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan perihal penerbitan surat jalan sehingga yang bersangkutan leluasa keluar-masuk Indonesia. Dalam perkara itu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopking telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyebut Anita Kolopaking yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim merupakan kunci di balik kedekatan Joko Tjandra dan Prasetijo. “Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu.’’
Penyidik, kata Awi, juga terus mengusut perkara hilangnya nama Joko dari daftar red notice. Terkait perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
“Tentunya itu menjadi objek perkara sendiri. Nanti kita lihat itu domainnya tipikor, mereka juga sudah menaikkan penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2020,” tutur Awi.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus tipikor Joko, minggu depan. “Kami mengundang rekan-re- kan KPK untuk ikut langsung dalam proses penanganan gelar perkara penetapan tersangka.’’
Bareskrim telah pula berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke uangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara penghapusan red notice Joko. (Ykb/X-8)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved