Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti kepada Ke jaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra.
“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wongdia membiayai. Bahwa isu ada uang, saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberikan bukti dugaan grarifikasi jaksa Pinangki berupa sejumlah dokumen di Kantor Kejagung, Jakarta, kemarin.
Pihaknya berupaya membantu Kejagung dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Dia pun menyebut beberapa dokumen, termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket.
“Jaksa P dalam rangka pertemuan dengan Joko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 No-vember 2019. Yang pertama itu dengan seorang laki-laki, yang ada di foto botaknya itu, nama-nya inisialnya R. Kedua tanggal 25 itu sama 3 orang bersama de ngan Anita juga dengan botak itu, R itu kan oknum jaksanya nih,” paparnya.
Menurut Boyamin, dokumen tersebut sangat cukup bagi Ke-jagung untuk mendalami dugaan gratifi kasi jaksa Pinangki. “Yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan, pasti saya gugat praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan.’’
Jaksa Pinangki diketahui bertemu Joko di Malaysia, padahal institusinya sedang punya tanggung jawab untuk menangkap buron kelas kakap itu.
Dia pun sudah dipecat dari posisinya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Kejagung juga tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Pinangki. “Masih dalam telaah untuk menentukan apakah ada suatu peristiwa pidana atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bi-dang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan berkas hasil pemeriksaan jaksa Pinangki telah sampai di Pidana Khusus. Dia menjamin pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.
Status Joko
Terkait dengan status Joko Tjandra yang akhirnya bisa ditangkap dan harus menjalani hukuman dua tahun, Boyamin mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana red notice dan surat jalan.
Status red notice Joko sempat dihapus sehingga dia leluasa bepergian dan keluar-masuk Indonesia. Bareskrim telah menetapkan penyidikan untuk dugaan aliran dana terkait red notice pada Kamis (6/8).
“Artinya dugaan suap uang ini meskipun dibayarkan orang lain, tapi yang menerima manfaatnya kan Joko Tjandra,” kata Boyamin.
Polri juga sudah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat palsu terkait dengan surat jalan untuk Joko.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kemarin, tim penyidik tengah mendalami perkara tersebut. “Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ykb/X-8)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved