Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pinangki Diduga Terima Gratifikasi

Cahya Mulyana
07/8/2020 05:42
Pinangki Diduga Terima Gratifikasi
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.(MI/Fransisco Carolio)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti kepada Ke jaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra.

“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wongdia membiayai. Bahwa isu ada uang, saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberikan bukti dugaan grarifikasi jaksa Pinangki berupa sejumlah dokumen di Kantor Kejagung, Jakarta, kemarin.

Pihaknya berupaya membantu Kejagung dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Dia pun menyebut beberapa dokumen, termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket.

“Jaksa P dalam rangka pertemuan dengan Joko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 No-vember 2019. Yang pertama itu dengan seorang laki-laki, yang ada di foto botaknya itu, nama-nya inisialnya R. Kedua tanggal 25 itu sama 3 orang bersama de ngan Anita juga dengan botak itu, R itu kan oknum jaksanya nih,” paparnya.

Menurut Boyamin, dokumen tersebut sangat cukup bagi Ke-jagung untuk mendalami dugaan gratifi kasi jaksa Pinangki. “Yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan, pasti saya gugat praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan.’’

Jaksa Pinangki diketahui bertemu Joko di Malaysia, padahal institusinya sedang punya tanggung jawab untuk menangkap buron kelas kakap itu.

Dia pun sudah dipecat dari posisinya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Kejagung juga tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Pinangki. “Masih dalam telaah untuk menentukan apakah ada suatu peristiwa pidana atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bi-dang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan berkas hasil pemeriksaan jaksa Pinangki telah sampai di Pidana Khusus. Dia menjamin pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.

Status Joko

Terkait dengan status Joko Tjandra yang akhirnya bisa ditangkap dan harus menjalani hukuman dua tahun, Boyamin mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana red notice dan surat jalan.

Status red notice Joko sempat dihapus sehingga dia leluasa bepergian dan keluar-masuk Indonesia. Bareskrim telah menetapkan penyidikan untuk dugaan aliran dana terkait red notice pada Kamis (6/8).

“Artinya dugaan suap uang ini meskipun dibayarkan orang lain, tapi yang menerima manfaatnya kan Joko Tjandra,” kata Boyamin.

Polri juga sudah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat palsu terkait dengan surat jalan untuk Joko.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kemarin, tim penyidik tengah mendalami perkara tersebut. “Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ykb/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya