Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Kejaksaan mendesak pengusutan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. Perkara lain yang berpotensi mengikutinya pun harus diusut agar terang benderang.
“Iya, kita minta ini (potensi atau dugaan suap berikut TPPU-nya) juga bisa didalami (terhadap jaksa Pinangki),” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Komjak mendorong pengungkapan jaksa Pinangki harus dilakukan secara utuh, tidak boleh separuh-separuh. Proses penanganannya akan dipantau supaya berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, kata dia, Komjak juga menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki untuk dapat segera diserahkan. Itu guna menganalisis sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Pinangki dengan terpidana cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
“Ini pentingnya kami meminta keterangan dari jaksa P itu untuk klarifikasi, informasi, dan penjelasan dari yang bersangkutan. Atau pentingnya kami mendapatkan LHP yang adalah kewenangan Komisi untuk mendapatkannya agar kami juga dapat melihat apakah hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan,” paparnya.
Sayangnya, kata dia, LHP yang dibutuhkan Komisi Kejaksaan tak kunjung diserahkan Kejaksaan Agung. “Ini yang kami tunggu belum dikirimkan ke Komjak,” pungkasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki dari Joko Tjandra.
Menurut Febrie, dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pihaknya juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejagung. “Tiga bukti terkait perjalanan dia (Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik serta sudah mulai ditelusuri dan didalami,” ujar Febrie.
Konfrontasi
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 55 pertanyaan kepada mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono, proses pemeriksaan terhadap Anita dilakukan Jumat (7/8) sampai kemarin dini hari. Awi menyebut penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Anita seusai pemeriksaan tersebut.
Awi mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik berkutat seputar keterlibatan Anita dalam menjembatani Joko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo diketahui menerbitkan surat jalan Joko Tjandra untuk keluar-masuk Indonesia.
Prasetijo sudah terlebih dahulu ditahan. Awi menyebut nantinya keterangan yang diberikan Anita akan dikonfrontasi dengan Prasetijo. “Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan akan dievaluasi oleh penyidik. Dievaluasi, kemudian ada kesesuaian atau tidak,” kata Awi.
“Nanti apa yang tidak sesuai, kalau ada tambahan nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain ataupun saksi-saksi lain untuk menguatkan persangkaannya nanti,” sambung Awi.
Penyidik juga terus mengusut perkara hilangnya nama Joko dari daftar red notice. Terkait dengan perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara penghapusan red notice Joko. (Tri/J-1)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved