Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menghormati rencana pra peradilan yang akan diajukan oleh tersangka surat jalan palsu Anita Kolopaking.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Lisyo Sigit Prabowo hal itu merupakan bagian dari upaya hukum yang harus dihormati. Pihaknya pun siap berlaga di meja peradilan.
"Kalau memang ajukan pra peradilan akan disiapkan tim untuk menghadapi proses peradilan tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (9/8).
Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking seusai diperiksa penyidik Bareskrim hingga Sabtu dini hari.
Menurut juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma sangat keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," tegasnya.
Baca juga : Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan di Tangsel
Menurutnya alasan penahanan tersebut tidak perlu dilakukan karena Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," cetusnya.
Anita ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terhitung sejak Sabtu (8/8) di tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikam diri. Keputusam tersebut merupakan langkah yang dipertimbangkan oleh penyidik. (OL-2).
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved