Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
EKS pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penahanannya. Diketahui, Anita resmi ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Sabtu (8/8).
Keberatan penahanan Anita disampaikan oleh juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma. Ia menyebut Anita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
"Karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/8).
Menurut Tito, penahanan terhadap Anita sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu dikarenakan Anita bersifat kooperatif. Selain itu, ia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga : Pengusutan Jaksa Piangki Jangan Cuma Soal Gratifikasi
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan ? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tandas Tito.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan ditahannya Anita merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain, pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Kedua, yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidananya. Kemdian ketiga, tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," tandas Awi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-7)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved