Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penahanannya. Diketahui, Anita resmi ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Sabtu (8/8).
Keberatan penahanan Anita disampaikan oleh juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma. Ia menyebut Anita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
"Karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/8).
Menurut Tito, penahanan terhadap Anita sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu dikarenakan Anita bersifat kooperatif. Selain itu, ia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga : Pengusutan Jaksa Piangki Jangan Cuma Soal Gratifikasi
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan ? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tandas Tito.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan ditahannya Anita merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain, pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Kedua, yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidananya. Kemdian ketiga, tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," tandas Awi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-7)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved