Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penahanannya. Diketahui, Anita resmi ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Sabtu (8/8).
Keberatan penahanan Anita disampaikan oleh juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma. Ia menyebut Anita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
"Karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/8).
Menurut Tito, penahanan terhadap Anita sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu dikarenakan Anita bersifat kooperatif. Selain itu, ia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga : Pengusutan Jaksa Piangki Jangan Cuma Soal Gratifikasi
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan ? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tandas Tito.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan ditahannya Anita merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain, pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Kedua, yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidananya. Kemdian ketiga, tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," tandas Awi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved