Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Tri Subarkah
08/8/2020 23:33
Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Eks pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking usai diperiksa Kejagung(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

EKS pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penahanannya. Diketahui, Anita resmi ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Sabtu (8/8).

Keberatan penahanan Anita disampaikan oleh juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma. Ia menyebut Anita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.

"Karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/8).

Menurut Tito, penahanan terhadap Anita sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu dikarenakan Anita bersifat kooperatif. Selain itu, ia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga : Pengusutan Jaksa Piangki Jangan Cuma Soal Gratifikasi

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan ? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tandas Tito.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan ditahannya Anita merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain, pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Kedua, yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidananya. Kemdian ketiga, tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," tandas Awi.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik