Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/8/2020 13:36
Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking.(ANTARA)

PENGACARA terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya menunjukkan batang hidungnya untuk diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (7/8).

"Iya yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Sebelumnya, Anita sempat mangkir dari panggilan pertama tim penyidik Bareskrim dengan alasan sedang berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Polisi pun melayangkan panggilan kedua untuk Anita yang jatuh pada hari ini.

"Tentu, kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," ungkap Argo.

Baca juga: Pinangki Diduga Terima Gratifikasi

Hingga kini, Anita masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan Anita merupakan pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Anita yang diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.

Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.

Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, karena memberi bantuan atau pertolongan terhadap Joko Tjandra selaku buronan untuk berkeliaran bebas.

Atas perbuatannya, Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya