Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
EKS pengacara terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya menunjukkan batang hidungnya untuk diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Sebelumnya, Anita sempat mangkir dari panggilan pertama tim penyidik Bareskrim dengan alasan sedang berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi pun melayangkan panggilan kedua untuk Anita yang jatuh pada hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita datang pada pukul 10.30 WIB dan telah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Selanjutnya yang bersangkutan (Anita) diperiksa sebagai tersangka dan saat ini proses masih berlangsung dan Anita didampingi oleh tiga pengacara,” papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Terkait ditahan atau tidaknya Anita oleh Bareskrim, Awi mengatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik.
“Tentunya semua kembali kita serahkan kepada tim penyidik. Karena semuanya menjadi kewenangan penyidik,” ungkap Awi.
Baca juga: Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Seperti diketahui, Anita diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.
Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.
Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, karena memberi bantuan atau pertolongan terhadap Joko Tjandra selaku buronan untuk berkeliaran bebas.
Atas perbuatannya, Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (A-2)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved