Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Ditahan Atau Tidaknya Anita Kolopaking Tergantung Penyidik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/8/2020 15:31
Ditahan Atau Tidaknya Anita Kolopaking Tergantung Penyidik
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso )

EKS pengacara terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya menunjukkan batang hidungnya untuk diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8). 

Sebelumnya, Anita sempat mangkir dari panggilan pertama tim penyidik Bareskrim dengan alasan sedang berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Polisi pun melayangkan panggilan kedua untuk Anita yang jatuh pada hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita datang pada pukul 10.30 WIB dan telah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Selanjutnya yang bersangkutan (Anita) diperiksa sebagai tersangka dan saat ini proses masih berlangsung dan Anita didampingi oleh tiga pengacara,” papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Terkait ditahan atau tidaknya Anita oleh Bareskrim, Awi mengatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik.

“Tentunya semua kembali kita serahkan kepada tim penyidik. Karena semuanya menjadi kewenangan penyidik,” ungkap Awi.

Baca juga: Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim

Seperti diketahui, Anita diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam. 

Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.

Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat 

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, karena memberi bantuan atau pertolongan terhadap Joko Tjandra selaku buronan untuk berkeliaran bebas.

Atas perbuatannya, Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya