Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Berdasarkan laporan tersebut pimpinan KPK sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para pengawal tahanan tersebut.
KPK menghargai keputusan PT DKI Jakarta yang menguatkan tuntutan jaksa KPK bahwa Idrus terbukti korupsi secara sah dan meyakinkan
Agenda persidangan yang tertunda pada pukul 10.00 WIB akan dimulai pada pukul 12.45 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
HARI ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa tiga petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan Basir berkehendak tanda tangan PPA sebelum dirinya ke luar negeri. Seharusnya sebelum tahap penandatanganan PPA, terdapat proses LoI.
Novanto dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum soal peranannya terkait dengan pertemuan pejabat yang dijerat dalam kasus ini.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
AHLI hukum pidana Rocky Marbun menyebut eks Dirut PLN Sofyan Basir memengaruhi tersangka lain untuk terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Mantan Mensos Idrus Marham dipilih menjadi saksi karena mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Dirut PLN itu.
Heru Widodo, menilai bahwa pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur sehingga dakwaan dapat dengan mudah dipatahkan.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
Teguran itu terkait sikap Gubernur Riau Syamsuar yang bepergian ke Thailand dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang memilih tugas ke luar negeri saat kabut asap karhutla kian pekat.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Adhyaksa mengaku kedatangannya sebagai sahabat lama Sofyan Basir
Sofyan dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan sejumlah pejabat untuk melancarkan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan mengatakan terjadi sebuah 'kreativitas' dan ada ketidakwajaran dalam proses perkara yang menjeratnya. Peran pembantuan atas dakwaan juga janggal.
Ia menilai pertemuannya dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan.
Pasal pembantuan yang dikenakan kepada dirinya merupakan hal yang ganjil dan tidak patut.
Nota pembelaan pribadi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10). Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved