Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi untuk dua orang tersangka, Sofyan Basir dan Samin Tan dalam kasus PLTU Riau-1.
Jonan sedianya akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/5), namun kurir KPK tidak menemukan satu pun penghuni di rumah dinas Jonan saat mengantarkan surat panggilan.
Atas dasar tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, telah mengirimkan kembali surat panggilan kepada Jonan untuk jadwal pemeriksaan pada Rabu (15/5).
"KPK kembali mengirimkan surat pemanggilan ke rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," tambah Febri.
Baca juga : KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi PLTU
Pemeriksaan pada Jonan dibutuhkan oleh penyidik KPK guna mendalami kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir dan pengembangan kasus dari Samin Tan.
"Kami harap tentu saja saksi bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan. Karena dipanggil sebagai saksi, berarti kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian-bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," terang Febri.
"Kalau kita lihat dari rangkaian persidangan kasus PLTU Riau-1, ada kewenangan di instansi PLN dan Kementerian ESDM. Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut," sambungnya.
Saat ditanyai apakah Jonan memiliki peranan dalam kasus tersebut, Febri enggan menjawabnya,
"Kita tahu terminasi kontrak dilakukan oleh Kementerian. Sehingga kami perlu mengetahui lebih lanjut bagaimana terminasi kontraknya. Saya tidak tahu pemeriksaan hari Rabu itu apa, yang tahu penyidik," tandasnya. (OL-8)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved