Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Mekeng Dicecar Soal Suap Samin Tan ke Eni

Mirza Andreas
09/5/2019 11:10
Mekeng Dicecar Soal Suap Samin Tan ke Eni
Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

ANGGOTA DPR RI Melchias Marcus Mekeng kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Sepanjang pemeriksaan, Mekeng mengaku lebih banyak dicecar penyidik soal aliran suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Salah satunya suap dari pemilik perusahaan Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan.

"Kasus dia (Eni Maulani Saragih) sama Samin Tan, ya ditanyain itu saja," kata Mekeng.

Dugaan keterlibatan Mekeng diungkap pertama kali dalam persidangan Eni. Dalam sidang itu, Mekeng disebut memerintahkan Eni membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang tengah bermasalah di ESDM.
 

Eni diminta Mekeng menyelesaikan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak perusahaan PT BORN milik Samin Tan.

Eni menerima uang sebanyak Rp5 miliar dari Samin Tan untuk mengurus persoalan terminasi tersebut. Namun, saat dimintai konfirmasinya hal itu, Mekeng berkelit. "Enggak tahu, itu kan suap antara dia berdua, kan tahunya setelah terjadi," kilah dia.

Sepanjang persidangan Eni, Partai Golkar juga disebut ikut kecipratan uang haram tersebut. Eni mengaku sebagian uang suap yang diterimanya digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Mekeng membantah pengakuan Eni tersebut. "Enggak ada, enggak ada (untuk Golkar).''
Samin Tan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Samin Tan diduga menyuap Eni agar dibantu dalam proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM. (Mir/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya