Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TERPIDANA kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham mengaku tidak mengenal bos Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Mantan Menteri Sosial itu juga mengklaim bahwa Samin Tan tidak mengenal dirinya.
"Samin Tan itu kan saya enggak kenal, pada waktu itu memang ada salah paham di sini, saya katakan saya tahu. Tapi saat ketemu di persidangan jadi saksi, ternyata saya tidak kenal dan dia juga tidak kenal saya," ujarnya ketika memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin.
Kedatangan Idrus ke KPK terkait pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir. Idrus tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya awak media perihal kasus PLTU Riau-1 yang melibatkan Sofyan. Ia juga juga enggan berkomentar soal Eni M Saragih yang juga sudah menjadi terpidana suap PLTU Riau-1.
"Kalau Sofyan Basir, nanti saya jelaskan deh. (Eni) aduh saya enggak, enggak, ini kan saya saksinya Sofyan dan Samin Tan," kata Idrus.
Lebih lanjut, Idrus membantah mengetahui peran mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang diduga melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir membahas proyek PLTU Riau-1.
"Pertemuan itu saya enggak pernah tahu. Kan saya sudah ada di pengadilan, sudah diputuskan tidak menikmati, tapi tetap dihukum," paparnya.
Samin Tan ialah tersangka suap pengurusan terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambang-an batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Kasus ini pengembangan dari kasus PLTU Riau-1. Samin diduga menyuap Eni Saragih selaku Wakil Komisi VII DPR sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi tersebut. Eni pun menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memenga-ruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM.
Penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang itu diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga total Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 Rp1 miliar. (Uta/P-4)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved