Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Idrus Bantah Kenal Samin Tan

Putra Ananda
16/5/2019 11:40
Idrus Bantah Kenal Samin Tan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERPIDANA kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham mengaku tidak mengenal bos Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Mantan Menteri Sosial itu juga mengklaim bahwa Samin Tan tidak mengenal dirinya.

"Samin Tan itu kan saya enggak kenal, pada waktu itu memang ada salah paham di sini, saya katakan saya tahu. Tapi saat ketemu di persidangan jadi saksi, ternyata saya tidak kenal dan dia juga tidak kenal saya," ujarnya ketika memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin.

Kedatangan Idrus ke KPK terkait pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir. Idrus tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya awak media perihal kasus PLTU Riau-1 yang melibatkan Sofyan. Ia juga juga enggan berkomentar soal Eni M Saragih yang juga sudah menjadi terpidana suap PLTU Riau-1.

"Kalau Sofyan Basir, nanti saya jelaskan deh. (Eni) aduh saya enggak, enggak, ini kan saya saksinya Sofyan dan Samin Tan," kata Idrus.

Lebih lanjut, Idrus membantah mengetahui peran mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang diduga melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir membahas proyek PLTU Riau-1.

"Pertemuan itu saya enggak pernah tahu. Kan saya sudah ada di pengadilan, sudah diputuskan tidak menikmati, tapi tetap dihukum," paparnya.

Samin Tan ialah tersangka suap pengurusan terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambang-an batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Kasus ini pengembangan dari kasus PLTU Riau-1. Samin diduga menyuap Eni Saragih selaku Wakil Komisi VII DPR sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi tersebut. Eni pun menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memenga-ruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM.

Penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang itu diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga total Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 Rp1 miliar. (Uta/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik