Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin. Ia diminta mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan terpidana Eni Maulani Saragih mengenai permintaan proyek kepada Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
"Jadi, saya meluruskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk PLTU Riau. Yang saya tanyakan (kepada Sofyan) ialah yang berkaitan mengenai PLTG," kata Setya seusai diperiksa di KPK, Jakarta, kemarin.
Ia menampik pertanyaan kepada Sofyan berkaitan dengan permintaan proyek. Menurutnya, ia menanyakan perkembangan PLTG karena proyek itu sudah lama tidak berjalan.
"Saya menanyakan karena sudah lama enggak berjalan," tutur mantan Ketua Umum Golkar itu.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan hanya untuk membahas soal PLTU Riau. "Dia (Sofyan) cuma menjelaskan program-programnya 35.000 megawatt dan yang sudah berhasil 27.000 megawatt. Terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah enggak berjalan," tukasnya.
KPK menduga terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Kotjo menyuap Sofyan dan Eni yang juga Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar agar bisa memenangi proyek PLTU Riau.
Dalam persidangan Eni Saragih juga terungkap nama Novanto tercantum di daftar nama penerima uang dari Kotjo. Disebutkan, Novanto mendapatkan jatah US$6 juta.
Di lain hal, Novanto menanggapi pemberitaan dirinya yang terlihat makan di rumah makan padang di tengah masa hukumannya. "Saya kan makan bubur itu," tandasnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-E tahun 2011-2013 dan telah divonis 15 tahun penjara beserta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 April 2018. Ia menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung.
Namun, pada akhir April 2019, Novanto terlihat di rumah makan Padang di sekitar RSPAD, Jakarta Pusat. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Novanto mendapatkan izin menjalani pengobatan di RSPAD. (Mir/Ant/P-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved