Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin. Ia diminta mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan terpidana Eni Maulani Saragih mengenai permintaan proyek kepada Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
"Jadi, saya meluruskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk PLTU Riau. Yang saya tanyakan (kepada Sofyan) ialah yang berkaitan mengenai PLTG," kata Setya seusai diperiksa di KPK, Jakarta, kemarin.
Ia menampik pertanyaan kepada Sofyan berkaitan dengan permintaan proyek. Menurutnya, ia menanyakan perkembangan PLTG karena proyek itu sudah lama tidak berjalan.
"Saya menanyakan karena sudah lama enggak berjalan," tutur mantan Ketua Umum Golkar itu.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan hanya untuk membahas soal PLTU Riau. "Dia (Sofyan) cuma menjelaskan program-programnya 35.000 megawatt dan yang sudah berhasil 27.000 megawatt. Terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah enggak berjalan," tukasnya.
KPK menduga terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Kotjo menyuap Sofyan dan Eni yang juga Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar agar bisa memenangi proyek PLTU Riau.
Dalam persidangan Eni Saragih juga terungkap nama Novanto tercantum di daftar nama penerima uang dari Kotjo. Disebutkan, Novanto mendapatkan jatah US$6 juta.
Di lain hal, Novanto menanggapi pemberitaan dirinya yang terlihat makan di rumah makan padang di tengah masa hukumannya. "Saya kan makan bubur itu," tandasnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-E tahun 2011-2013 dan telah divonis 15 tahun penjara beserta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 April 2018. Ia menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung.
Namun, pada akhir April 2019, Novanto terlihat di rumah makan Padang di sekitar RSPAD, Jakarta Pusat. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Novanto mendapatkan izin menjalani pengobatan di RSPAD. (Mir/Ant/P-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved