Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Senin 20 Mei mendatang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penjadwalan ulang dilakukan karena saat ini Jonan sedang dinas ke luar negri sehingga berhalangan hadir ke gedung KPK.
"KPK telah menerima surat bahwa yang bersangkutan (Jonan) sedang dinas ke Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat sehingga berhalangan hadir, penjadwalan ulang pada Senin 20 Mei pekan depan," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Febri menjelaskan, KPK telah membuat dan mengirimkan surat pangglan ke Kementerian ESDM. Jonan diharapkan hadir untuk bisa memberikan keterangan terkait pokok perkara proyek PLTU Riau-1 dan terminasi kontrak ESDM.
"KPK akan mendalami apa yang diketahui dan didengar oleh jonan terkait dua kasus tersebut," paparnya.
Baca juga: Ditunda, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Jonan
Dalam kasus pengadaan proyek PLTU Riau-1 KPK sendiri telah meetapkan Dierktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan didguta telah menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (A-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved