Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Senin 20 Mei mendatang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penjadwalan ulang dilakukan karena saat ini Jonan sedang dinas ke luar negri sehingga berhalangan hadir ke gedung KPK.
"KPK telah menerima surat bahwa yang bersangkutan (Jonan) sedang dinas ke Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat sehingga berhalangan hadir, penjadwalan ulang pada Senin 20 Mei pekan depan," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Febri menjelaskan, KPK telah membuat dan mengirimkan surat pangglan ke Kementerian ESDM. Jonan diharapkan hadir untuk bisa memberikan keterangan terkait pokok perkara proyek PLTU Riau-1 dan terminasi kontrak ESDM.
"KPK akan mendalami apa yang diketahui dan didengar oleh jonan terkait dua kasus tersebut," paparnya.
Baca juga: Ditunda, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Jonan
Dalam kasus pengadaan proyek PLTU Riau-1 KPK sendiri telah meetapkan Dierktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan didguta telah menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (A-4)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved