Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK akan Tuntut Sofyan Basir Maksimal

Rudy Polycarpus
25/4/2019 06:30
KPK akan Tuntut Sofyan Basir Maksimal
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

SEHARI setelah Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka, KPK bergerak cepat dengan memeriksa saksi.

, KPK memeriksa Tahta Maharaya yang merupakan staf mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Tahta yang juga keponakan Eni merupakan perantara yang menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limi-ted Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tahta menerima uang suap untuk Eni dari sekretaris Kotjo yang bernama Audrey Ratna Justianty sebanyak empat kali. Penerimaan yang diakui Tahta yaitu pada Desember 2017, Maret 2018, Juni 2018, dan Juli 2018.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan kepada satu saksi untuk mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana pada Eni M Saragih sebelumnya dan penelusuran lebih lanjut apa saja yang diketahui saksi dalam konteks aliran dana tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan Sofyan, Febri menyatakan bahwa itu tergantung jadwal dari penyidik. 

Meski Sofyan saat ini sedang berada di luar negeri, Febri yakin sejauh ini tidak ada indikasi dari tersangka untuk tidak kooperatif.

"Berada di Jakarta, luar kota, atau luar negeri, silakan saja kalau bersangkutan dengan tugas. Pada waktunya KPK akan panggil tersangka atau saksi. Proses penyidikan tetap akan kami lakukan," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir kepada KPK.

"Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal korupsi," kata Presiden Jokowi di Jakarta Convention Center,  kemarin.

Jokowi enggan berkomentar panjang lantaran kasus tersebut masuk ranah hukum. (Pol/TS/*/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya