Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Idrus Marham Mengaku tak Kenal dengan Samin Tan

Putra Ananda
15/5/2019 16:15
Idrus Marham Mengaku tak Kenal dengan Samin Tan
Idrus Marham(ANTARA)

MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham mengaku dirinya tidak mengenal bos Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Hal itu dibeberkan Idrus ketika dirinya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5).

"Samin Tan itu kan saya tidak kenal. Pada waktu itu memang ada salah paham. Di sini saya katakan saya tahu. Tapi saat ketemu di persidangan jadi saksi ternyata saya tidak kenal dan dia juga tidak kenal saya," ujar Idrus.

Baca juga: Ini Pertimbangan Penyidik Tahan Eggi Sudjana

Kedatangan Idrus ke KPK terkait pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka direktur PLN non aktif Sofyan Basir. Idrus sendiri tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya oleh awak media terkait kasus PLTU Riau-1 yang melibatkan Sofyan. Ia juga juga enggan berkomentar soal Eni M Saragih yang juga sudah menjadi terpidana suap PLTU Riau-1.

"Kalau Sofyan Basir nanti saya akan jelasakan deh. (Eni) aduh saya enggak, tidak ini kan saya saksinya Sofyan dan Samin Tan," kata Idrus.

Lebih lanjut, Idrus juga membantah mengetahui peran dari mantan Ketum Golkar Setya Novanto yang diduga melakukan pertemuan khusus (cawe-cawe) dengan Sofyan Basir membahas proyek PLTU Riau-1.

"Pertemuan itu saya tidak pernah tahu. Kan saya sudah ada di pengadilan sudah diputuskan tidak menikmati tapi tetap dihukum, artinya saya nanti beri kesaksian," paparnya.

Samin Tan merupakan tersangka suap pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017. Kasus ini merupakan pengambangan dari kasus PLTU Riau-1.

Samin diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Komisi VII DPR RI sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi tersebut. Eni pun menyanggupi permintaan dari Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Baca juga: Pernah Kecewa, BPN tak akan Bawa Dugaan Kecurangan ke MK

Penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya