Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham mengaku dirinya tidak mengenal bos Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Hal itu dibeberkan Idrus ketika dirinya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5).
"Samin Tan itu kan saya tidak kenal. Pada waktu itu memang ada salah paham. Di sini saya katakan saya tahu. Tapi saat ketemu di persidangan jadi saksi ternyata saya tidak kenal dan dia juga tidak kenal saya," ujar Idrus.
Baca juga: Ini Pertimbangan Penyidik Tahan Eggi Sudjana
Kedatangan Idrus ke KPK terkait pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka direktur PLN non aktif Sofyan Basir. Idrus sendiri tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya oleh awak media terkait kasus PLTU Riau-1 yang melibatkan Sofyan. Ia juga juga enggan berkomentar soal Eni M Saragih yang juga sudah menjadi terpidana suap PLTU Riau-1.
"Kalau Sofyan Basir nanti saya akan jelasakan deh. (Eni) aduh saya enggak, tidak ini kan saya saksinya Sofyan dan Samin Tan," kata Idrus.
Lebih lanjut, Idrus juga membantah mengetahui peran dari mantan Ketum Golkar Setya Novanto yang diduga melakukan pertemuan khusus (cawe-cawe) dengan Sofyan Basir membahas proyek PLTU Riau-1.
"Pertemuan itu saya tidak pernah tahu. Kan saya sudah ada di pengadilan sudah diputuskan tidak menikmati tapi tetap dihukum, artinya saya nanti beri kesaksian," paparnya.
Samin Tan merupakan tersangka suap pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017. Kasus ini merupakan pengambangan dari kasus PLTU Riau-1.
Samin diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Komisi VII DPR RI sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi tersebut. Eni pun menyanggupi permintaan dari Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Baca juga: Pernah Kecewa, BPN tak akan Bawa Dugaan Kecurangan ke MK
Penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-6)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved