Resmi Tersangka, Sofyan Basir Dicopot dari Jabatan Dirut PLN

Atikah Ishmah Winahyu
25/4/2019 15:20
Resmi Tersangka, Sofyan Basir Dicopot dari Jabatan Dirut PLN
Sofyan Basir(ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan)

DIREKTUR Utama PLN Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1. Menyusul penetapan tersebut, Dewan Komisaris PLN menonaktifkan Sofyan Basir dari jabatannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku RUPS.

"Sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, Dewan Komisaris PLN melakukan penonaktifan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir," kata SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/4).

Baca juga: Pangan Hingga Transportasi Dipastikan Aman Jelang Lebaran

Guna mengisi kekosongan, PLN telah menunjuk Direktur Human Capital Management Muhammad Ali untuk menjadi Pelaksana Direktur Utama PLN. Langkah ini merupakan bentuk dukungan PLN terhadap penyelesaian kasus hukum Sofyan Basir.

"Kami meyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah," terangnya.

PLN menegaskan kasus ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan dan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Perusahaan meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya