Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Idrus diperiksa guna dimintai keterangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Selain Idrus, KPK juga menjadwalkan memanggil tiga saksi lain yaitu Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko Abumanan, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tenah PT PLN Amir Rosidin.
Penetapan tersangka Sofyan Basir merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan merupakan Direktur Utama Nonaktif PT PLN.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Sidang Vonis Idrus Ditunda Karena Hakim Ikut Pemilu
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sebelumnya, KPK juga berencana memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini. Namun pemeriksaanditunda lantaran Jonan berhalangan hadir karena sedang melakukan dinas ke luar negeri.
"Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, (Jonan) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," tutur Febri.(OL-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved