Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTUR Utama PT Pertamina (Persero) yang juga mantan pejabat di PT PLN Nicke Widyawati keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/5) pukul 15.30 WIB.
Nicke diperiksa selama hampir 5 jam oleh penyidik KPK. Kapasitas Nicke ialah sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir terkait dengan kasus PLTU Riau-1.
Baca juga: Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK
Dirinya enggan berbicara banyak kepada awak media perihal pertanyaan yang ditujukan padanya oleh penyidik KPK. Ia hanya melempar senyuman kepada para wartawan yang sudah menantinya di depan pintu lobby gedung KPK. "Saya ditanya kurang lebih sama dengan yang dulu, sebagai mantan Direktur di PLN dulu, itu saja," terang Nicke.
Diketahui, Nicke pernah menduduki jabatan strategis di PT PLN, yakni sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Resiko, Direktur Perencanaan Koorporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Nama Nicke kerap muncul pada kasus PLTU Riau-1, namanya disebut dalam sidang mantan anggota Komisi VII DPR, Eni M Saragih, pemegang saham Balckgold Natural Resources Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Dari ketiga persidangan itu, Nicke disebut ikut menghadiri pertemuan pertama yang membahas soal PLTU Riau-1 di hotel Fairmont Jakarta.
Nicke sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara PLTU Riau-1. Namun pada saat itu ia dipanggil atas tersangka Idrus Marham.
Nicke yang mengenakan baju batik hitam dan kerudung biru itu bergegas menuju ke mobilnya yang telah menunggu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka atas kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. KPK juga telah mencekal Sofyan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR RI menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Pada tahun 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN sebagai penyelenggara. Sofyab diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena di Pulau Jawa sudah penuh dan ada kandidat lain.
"SFB menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, SFB menyuruh salah satu Direktur di PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, SFB menyuruh salah satu Direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo terkait lamanya proyek PLTU, terakhir, SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsium," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa (23/4).
Baca juga: Kasus Korupsi PLN, KPK Panggil Ulang Dirut Pertamina
Saut mengatakan, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah yang diperoleh Eni dan Idrus.
Atas dugaan itu, Sofyan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-6)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved