Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut Pertamina

M Ilham Ramadhan Avisena
29/4/2019 13:30
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut Pertamina
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan pemeriksaan ulang kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati, sebagai saksi atas tersangka Sofyan Basir.

Rencananya, KPK melakukan pemanggilan kepada Nicke pada hari ini. Penjadwalan ulang dilakukan lantaran Nicke berhalangan hadir karena sakit.

"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi ada yang datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan resminya, Senin (29/4).

Sebelumnya, Nicke juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara PLTU Riau-1 atas tersangka Idrus Marham.

Selain Dirut Pertamina, hari ini KPK juga memanggil beberapa orang pejabat PT PLN sebagai saksi. Mereka ialah Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Coorporate PT PLN Dedeng Hidayat dan Direktur Bisnis Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka atas kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK juga telah mencekal Sofyan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: KPK Cekal Sofyan Basir

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR RI menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pada tahun 2016, meski Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN sebagai penyelenggara belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena di Pulau Jawa sudah penuh dan ada kandidat lain.

"SFB menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, SFB menyuruh salah satu Direktur di PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, SFB menyuruh salah satu Direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo terkait lamanya proyek PLTU. Terakhir, SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsium," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa (23/4).

Saut mengatakan, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah yang diperoleh Eni dan Idrus.

Atas dugaan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya