Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (14/5).
Kali ini, Novanto yang juga narapidana korupsi KTP-E tersebut diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT, PLN Sofyan Basir.
Novanto diperiksa setelah muncul fakta baru dalam persidangan Eni Maulani Saragih yang juga tersangka dalam kasus PLTU Riau-1. Dlama persidasngan terungkap bahwa Novanto meminta proyek PLTU Riau-1 kepada Sofyan Basir.
UUsai diperiksa, Novanto membantah dirinya meminta Sofyan merealisasikan PLTU Riau-1.
Baca juga : Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur Keuangan PLN
"Jadi saya meluruskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk PLTU Riau. Yang saya tanyakan (kepada Sofyan) adalah mengenai yang berkaitan mengenai PLTG," kata Setya usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Pertanyaan kepada Sofyan kala itu, tegas Novanto berkaitan dengan karena proyek itu sudah lama tidak berjalan, "Saya menanyakan karena sudah lama enggak berjalan," tuturnya.
Novanto menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan hanya untuk membahas soal PLTU Riau.
"Dia (Sofyan) cuma menjelaskan program-programnya 35,000 MW dan yang sudah berhasil 27,000 MW. Terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah enggak berjalan," tukasnya.
Perihal pemberitaan mengenai dirinya yang tertangkap basah makan di rumah makan padang, Novanto menjawab, "saya kan makan bubur itu," tandasnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan. (OL-8).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved