Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (14/5).
Kali ini, Novanto yang juga narapidana korupsi KTP-E tersebut diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT, PLN Sofyan Basir.
Novanto diperiksa setelah muncul fakta baru dalam persidangan Eni Maulani Saragih yang juga tersangka dalam kasus PLTU Riau-1. Dlama persidasngan terungkap bahwa Novanto meminta proyek PLTU Riau-1 kepada Sofyan Basir.
UUsai diperiksa, Novanto membantah dirinya meminta Sofyan merealisasikan PLTU Riau-1.
Baca juga : Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur Keuangan PLN
"Jadi saya meluruskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk PLTU Riau. Yang saya tanyakan (kepada Sofyan) adalah mengenai yang berkaitan mengenai PLTG," kata Setya usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Pertanyaan kepada Sofyan kala itu, tegas Novanto berkaitan dengan karena proyek itu sudah lama tidak berjalan, "Saya menanyakan karena sudah lama enggak berjalan," tuturnya.
Novanto menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan hanya untuk membahas soal PLTU Riau.
"Dia (Sofyan) cuma menjelaskan program-programnya 35,000 MW dan yang sudah berhasil 27,000 MW. Terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah enggak berjalan," tukasnya.
Perihal pemberitaan mengenai dirinya yang tertangkap basah makan di rumah makan padang, Novanto menjawab, "saya kan makan bubur itu," tandasnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan. (OL-8).
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved