Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Dirut PJB dan PJBI Akui tak Tahu Aliran Dana untuk Sofyan

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/4/2019 16:05
Dirut PJB dan PJBI Akui tak Tahu Aliran Dana untuk Sofyan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan kepada enam orang saksi terkait dugaan kasus suap PLTU Riau-1 atas tersangka Sofyan Basir, Direktur Utama PLN nonaktif.

Enam orang itu ialah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Dwi Hartono, serta Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Sebut Ahli Bahasa dari JPU tidak Konsisten

Kemudian Plt Direktur Operasional PT PLN Batu Bara (PT PLN BB) Djoko Martono, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB) Iwan Agung Firstantara, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN (Persero) Muhammad Ahsin Sidqi. "Mereka diagendakan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (25/4).

Iwan Agung Firstantara yang menjadi saksi keluar dari gedung KPK siang ini usai menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik meminta keterangan yang sama dengan kesaksian pada tersangka sebelumnya. "Sama saja seperti BAP saya sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat ini tidak ada yang baru," ujarnya pada awak media.

Menurutnya, semua fakta soal kasus PLTU Riau-1 itu telah terungkap dalam persidangan tiga terpidana sebelumnya. "Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti teman-teman lihat hasil persidangan seperti apa, sama saya sama," ungkapnya.

Perihal aliran dana yang diterima oleh Sofyan, Iwan mengaku tidak mengetahuinya, "Sama sekali tidak tahu. Kita tidak tahu," tandasnya.

Pernyataan sama juga terlontar dari dua saksi lainnya, yakni Gunawan dan Hartanto dari PT PJBI. "Masih sama seperti yang lalu. Tanya ke penyidik saja ya, semua sudah kita jelaskan kepada penyidik," tandas Gunawan.

Baca juga: Isi Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon Soal Wajah Lebam

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya