Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya menunda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 hingga 2021.
Mengenai hal-hal yang nantinya diatur, Perppu akan mengakomodir usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persiapan tahapan menuju pemungutan suara pada 9 Desember yang waktunya berimpitan dengan masa tanggap darurat wabah virus korona, tentu akan berpengaruh pada proses dan hasil pilkada.
KPU menyediakan tiga opsi waktu pelaksanaan, yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.
Tidak bisa kita bayangkan betapa rendahnya kualitas demokrasi kalau dilaksanakan pada masa resesi ekonomi
Anggota DPR Komisi II ini mengatakan politik uang pasti merajalela bila pilkada berlangsung sebelum kondisi ekonomi pulih.
Pemerintah, penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengevaluasi ulang penyelenggaraan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pasalnya, di tengah pandemi virus korona (covid-19) yang belum diketahui kapan berakhir, pilihan opsi Pilkada belum secara tegas diputuskan.
Raker tersebut membahas lebih jauh sejumlah usulan waktu penyelenggaraan yang tepat terkait dengan kelanjutan pelaksanaan pilkada serentak yang ditunda hingga Desember 2020
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyarankan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera membentuk tim guna membuat draf Perppu Pilkada.
Opsi tersebut dikeluarkan lantaran tahapan Pilkada Serentak 2020 tertunda akibat wabah virus korona (covid-19).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hal itu berdasarkan berakhirnya masa tanggap darurat penanganan covid-19 pada 29 Mei mendatang.
KPU menyarankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nantinya dapat digunakan sebagai sumber pembiyaan pilkada serentak pasca penundaan karena pandemi Covid-19 atau virus korona.
Menurut Sigit, apapun opsi yang akan diambil oleh KPU, termasuk apabila nantinya pemerintah menerbitkan Perppu, legitimasinya harus kuat.
KPU sudah menunda empat tahapan pemilihan untuk menyesuaikan dengan arahan pemerintah.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda sejumlah tahapan pilkada serentak 2020, akibat pandemi covid-19.
Anggota PPS yang seharusnya mulai kerja kemarin, dirumahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh langkah yang diambil KPU untuk menunda tiga tahapan pilkada serentak 2020 karena kasus virus korona.
Sejumlah agenda sosialisasi tahapan pilkada yang dilakukan dengan melibatkan banyak orang, terpaksa diubah menjadi kegiatan tatap layar langsung.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved