Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Penundaan Pilkada Akan Dievaluasi Ulang pada Juni 2020

Indriyani Astuti
16/4/2020 16:15
Penundaan Pilkada Akan Dievaluasi Ulang pada Juni 2020
Pilkada(Ilustrasi)

PEMERINTAH, penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengevaluasi ulang penyelenggaraan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR pada 14 April 2020, diputuskan pilkada serentak digelar 9 Desember 2020 karena merebaknya wabah virus korona.

Ketua Komisi II DPR RI  Achmad Doli Kurnia menyampaikan pemerintah dan DPR memutuskan hari pencoblosan pilkada serentak dimungkinkan diundur pada 9 Desember 2020 dengan catatan pada Juni 2020, akan kembali dievaluasi melihat situasi terakhir pandemi virus korona (covid-19).

"Atau modifisikasi yang bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan yang tertunda terutama di zona merah," ujar Doli dalam diskusi virtual terkait penundaan pilkada yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia di Jakarta, pada Kamis (16/4).

Ia menjelaskan alasan 9 Desember 2020 dipilih sebagai opsi hari pemungutan suara. Pertama, jika pilkada diselenggarakan pada 2021, akan banyak daerah yang dipimpin oleh pejabat non definitif karena masa jabatan pimpinan daerahnya sudah habis. Selain itu, alasan kedua daerah khawatir alokasi dana untuk pilkada yang dianggarkan pada 2020, tidak tersedia pada 2021.

Selain itu, Doli menjelaskan bahwa KPU meminta tahapan pilkada yang tertunda selama masa gawat darurat pandemi Covid-19, dilanjutkan pada Juni atau Juli 2020. Sejauh ini, imbuhnya, KPU baru memetakan tahapan yang masuk zona merah atau melibatkan banyak orang sehingga berpotensi membuat wabah lebih meluas.

"Masa akhir tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah sampai 29 Mei 2020. Kalau itu tidak diperpanjang, maka tidak perlu ada penundaan (tahapan pilkada) lagi," ujarnya.

Terdapat 15 tahapan pilkada secara keseluruhan. Politikus Partai Golkar itu mengatakan lima tahapan sudah berlangsung. Sementara sisa tahapan pilkada yang melibatkan kerumunan orang seperti verifikasi faktual pasangan calon, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dan lain-lain diusulkan dilanjutkan setelah masa gawat darurat pandemi berakhir.

Penundaan pilkada, imbuhnya, membutuhkan landasan payung hukum. Hal yang paling mungkin ialah diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut Doli, pemerintah sudah mulai menyusun draft Perppu dan DPR mulai membicarakan poin-poin yang diubah untuk dimasukan dalam aturan itu.

"KPU meminta Perppu paling lambat bisa diterbitkan pada akhir April 2020 sehingga peraturan KPU bisa disusun segera," ungkap dia.

Ia menambahkan bahwa Perppu sebaiknya tidak mengatur waktu rigid pelaksanaan pilkada. Keputusan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020, ujar Doli, hanya keputusan politis yang harus ditindaklanjuti keputusan hukum.

Komisi II, tuturnya, menilai harus ada satu lembaga yang punya otoritas memutuskan kapan tahapan pilkada dilanjutkan dan itu harus diatur dalam Perppu.

Ia menilai harus ada skenario alternatif. KPU sebelumnya membuat tiga opsi penyelenggaraan penundaan pilkada yaitu 9 Desember, 17 Maret 2021, 23 Juni 2021 dan terakhir 29 September 2021.

"Pertimbangan pada rapat kerja kita harus melalui semua opsi tersebut mulai paling optimis yakni pilkada diselenggarakan Desember. Perppu tidak boleh rigid pengaturan waktu, yang harus ada pada perppu pihak yang berwenang melanjutkan tahapan dan kapan tahapan dilanjutkan," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya