Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pilkada Serentak Desember 2020

Uta/P-5
15/4/2020 05:45
Pilkada Serentak Desember 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dalam layar) menyampaikan tanggapan kepada Komisi II DPR di Gedung Nusantara DPR, kemarin(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH dan DPR sepakat hari pemungutan suara pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung secara virtual, kemarin, antara Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penyelenggara pemilu mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dapat terlaksana apabila masa darurat bencana korona hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang. Artinya, saat itu KPU sudah bisa kembali memulai 4 tahapan pilkadanya yang sempat ditunda karena pandemi virus korona atau covid-19.

“Semangatnya optimistis kami berharap pilkada tetap dilangsungkan pada 2020, yaitu di Desember. Jikalau belum bisa, selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 2021,” tutur Tito.

Tito juga menyarankan anggaran pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sementara bisa dibekukan dan tidak direalokasikan untuk kepentingan lain, termasuk penangan covid-19. Berdasarkan rapat terbatas (ratas) yang ia lakukan bersama presiden, pada 2021 pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pemulihan ekonomi pascakrisis selama pandemi korona.

“Ada baiknya anggaran pilkada di 270 daerah ini dilakukan pembekuan atau freezing agar dapat digunakan kembali oleh KPU untuk melaksanakan pilkada di akhir tahun atau pada 2021,” paparnya.

Hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 merupakan salah satu dari 3 opsi hari pemungutan suara pilkada serentak yang sebelumnya telah diusulkan KPU. Selain 9 Desember 2020, KPU memberikan opsi pelaksanaan hari pemungutan suara pilkada serentak pada 17 Maret 2021 serta 29 September 2021.

“Kalau ditetapkan pada Desember, tahapan pilkada akan kita buka kembali di awal Juni,” tegas ketua KPU Arief Budiman.

Arief menjelaskan, hingga Senin (13/4), dari total 270 daerah yang akan menggelar pilkada, hanya 15 kabupaten yang tidak ada kasus korona. Inilah yang makin menguatkan KPU untuk akhirnya menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Johan Budi mengungkapkan agar pemerintah perlu segera menyiapkan perppu untuk dasar pelaksanaan pilkada yang sempat tertunda. (Uta/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya