Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menurut aturan perundang-undangan digelar pada 23 September 2020 ditunda disebabkan merebaknya pandemi virus Korona (Covid-19) di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan Perppu tersebut kemungkinan besar akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada pekan ini untuk ditandatangani dan disahkan. Disampaikan pula olehnya, bahwa penyusunan rancangan Perppu Pilkada serentak juga melibatkan Kementerian lain antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini masih dalam perumusan," ucapnya di Jakarta, pada Selasa (21/4).
Dijelaskan Bahtiar, berdasarkan hasil rapat bersama antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyelenggara Pemilu dan pemerintah, disepakati bahwa akan diterbitkan Perppu sebagai payung hukum. Mengenai hal-hal yang nantinya diatur dalam Perppu, Bahtiar menyampaikan, Perppu akan mengakomodir usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Perppu intinya sesuai usulan KPU. Dalam rapat terakhir dengan Komisi II dan Pemerintah, KPU mengusulkan 3 opsi," ucapnya.
Opsi pertama yang diusulkan KPU ialah pilkada serentak dimungkinkan digelar pada 9 Desember 2020 pascapandemi Covid-19 mereda.
Meski demikian, menyampaikan dilanjutkannya tahapan pilkada serentak sangat tergantung pada masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB seperti diberitakan, telah menetapkan status gawat darurat pandemi Covid-19 yang merupakan bencana non alam hingga 29 Mei 2020.
"Setelah masa tanggap darurat berakhir, sekitar awal Juni 2020 akan ada evaluasi bersama yang melibatkan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR," imbuhnya.
Apabila nantinya diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang karena wabah Covid-19 belum mereda, Bahtiar mengatakan, penyelenggaraan pilkada dapat ditunda dengan persetujuan KPU, DPR dan pemerintah.
"Rancangan Perppu mengakomodir opsi pilkada 9 Desember 2020 sebagai skenario optimis. Tetapi juga akan memuat opsi lainnya," tukasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved